Jakarta

Gubernur Pramono Sentil Asphija Soal Penerapan KTR di Industri Hiburan Malam: Kalau Tertekan Baru Banyak Ngomong

Yasmina Nuha | 26 Juni 2025, 15:54 WIB
Gubernur Pramono Sentil Asphija Soal Penerapan KTR di Industri Hiburan Malam: Kalau Tertekan Baru Banyak Ngomong

 

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menanggapi terkait kritikan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) terhadap pihak Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada industri hiburan malam.

Pramono mengatakan, dirinya menilai bahwa para pengusaha tersebut hanya berbicara ketika sedang tertekan. Namun, pihaknya juga menegaskan bakal tetap mengkaji terkait hal ini.

"Jadi kami kaji ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diem. Kalau lagi ketekan woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah gitu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Wacana Car Free Night di Jakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Tak Boleh Ganggu Acara Pernikahan di Hotel

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa terkait perda KTR ini diberlakukan untuk berbagai tempat publik yang memang dilarang untuk merokok, salah satunya yaitu tempat hiburan malam.

"Tetapi kan hal yang berkaitan dengan perda rokok itu, sebenarnya yang diatur yang perda rokok itu beginilah. Tempat-tempat publik udah gak boleh lagi orang merokok kemudian banyak orang di situ.
Misalnya tempat, mohon maaf, tempat clubbing, tempat karaoke, nggak boleh," katanya.

Untuk itu, kata Pram, pihak pengusaha industri hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok, supaya tidak mengganggu orang lain.

Baca Juga: Asyik! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Juni 2025 Sudah Cair Sebesar Rp300 Ribu, Berikut Cara Cek Penerimaannya

"Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Dimana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," tuturnya.

Selain itu, politikus PDIP itu menyebut bahwa terkait KTR ini tidak memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, ia menekankan bagi yang ingin merokok tidak diperbolehkan di dalam ruangan.

"Dan itu juga tidak berlaku bagi masyarakat UMKM. Apakah UMKM gak boleh jualan rokok? Boleh. Tetapi kemudian kalau merokoknya di luar ruangan monggo-monggo aja," kata Pramono.

"Tetapi bahwa kemudian di dalam ruangan tertutup banyak orang ataupun rapat kemudian ada orang merokok. Nah itu yang gak boleh," pungkasnya.

Sebelumnya, wacana kebijakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang merokok di tempat hiburan malam menuai kritikan dari kalangan pengusaha hiburan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya tidak menyetujui tempat hiburan seperti hiburan malam ini masuk dalam KTR.

Sebab, Hana menilai, di tengah kondisi pendapatan di industri hiburan yang sedang susah seperti ini membuat peraturan tersebut akan semakin membebankan mereka.

"Kalau menurut saya ya, di tengah keadaan kayak gini udah lah, dunia hiburan nggak usah terlalu diapa-apa (jadi KTR)," ujar Hana kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y