Gubernur Pramono Sentil Asphija Soal Penerapan KTR di Industri Hiburan Malam: Kalau Tertekan Baru Banyak Ngomong

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menanggapi terkait kritikan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) terhadap pihak Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada industri hiburan malam.
Pramono mengatakan, dirinya menilai bahwa para pengusaha tersebut hanya berbicara ketika sedang tertekan. Namun, pihaknya juga menegaskan bakal tetap mengkaji terkait hal ini.
"Jadi kami kaji ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diem. Kalau lagi ketekan woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah gitu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa terkait perda KTR ini diberlakukan untuk berbagai tempat publik yang memang dilarang untuk merokok, salah satunya yaitu tempat hiburan malam.
"Tetapi kan hal yang berkaitan dengan perda rokok itu, sebenarnya yang diatur yang perda rokok itu beginilah. Tempat-tempat publik udah gak boleh lagi orang merokok kemudian banyak orang di situ.
Misalnya tempat, mohon maaf, tempat clubbing, tempat karaoke, nggak boleh," katanya.
Untuk itu, kata Pram, pihak pengusaha industri hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok, supaya tidak mengganggu orang lain.
"Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Dimana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," tuturnya.
Selain itu, politikus PDIP itu menyebut bahwa terkait KTR ini tidak memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, ia menekankan bagi yang ingin merokok tidak diperbolehkan di dalam ruangan.
"Dan itu juga tidak berlaku bagi masyarakat UMKM. Apakah UMKM gak boleh jualan rokok? Boleh. Tetapi kemudian kalau merokoknya di luar ruangan monggo-monggo aja," kata Pramono.
"Tetapi bahwa kemudian di dalam ruangan tertutup banyak orang ataupun rapat kemudian ada orang merokok. Nah itu yang gak boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana kebijakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang merokok di tempat hiburan malam menuai kritikan dari kalangan pengusaha hiburan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya tidak menyetujui tempat hiburan seperti hiburan malam ini masuk dalam KTR.
Sebab, Hana menilai, di tengah kondisi pendapatan di industri hiburan yang sedang susah seperti ini membuat peraturan tersebut akan semakin membebankan mereka.
"Kalau menurut saya ya, di tengah keadaan kayak gini udah lah, dunia hiburan nggak usah terlalu diapa-apa (jadi KTR)," ujar Hana kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





