Gubernur Pramono Sentil Asphija Soal Penerapan KTR di Industri Hiburan Malam: Kalau Tertekan Baru Banyak Ngomong

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menanggapi terkait kritikan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) terhadap pihak Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada industri hiburan malam.
Pramono mengatakan, dirinya menilai bahwa para pengusaha tersebut hanya berbicara ketika sedang tertekan. Namun, pihaknya juga menegaskan bakal tetap mengkaji terkait hal ini.
"Jadi kami kaji ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diem. Kalau lagi ketekan woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah gitu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa terkait perda KTR ini diberlakukan untuk berbagai tempat publik yang memang dilarang untuk merokok, salah satunya yaitu tempat hiburan malam.
"Tetapi kan hal yang berkaitan dengan perda rokok itu, sebenarnya yang diatur yang perda rokok itu beginilah. Tempat-tempat publik udah gak boleh lagi orang merokok kemudian banyak orang di situ.
Misalnya tempat, mohon maaf, tempat clubbing, tempat karaoke, nggak boleh," katanya.
Untuk itu, kata Pram, pihak pengusaha industri hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok, supaya tidak mengganggu orang lain.
"Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Dimana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," tuturnya.
Selain itu, politikus PDIP itu menyebut bahwa terkait KTR ini tidak memberatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, ia menekankan bagi yang ingin merokok tidak diperbolehkan di dalam ruangan.
"Dan itu juga tidak berlaku bagi masyarakat UMKM. Apakah UMKM gak boleh jualan rokok? Boleh. Tetapi kemudian kalau merokoknya di luar ruangan monggo-monggo aja," kata Pramono.
"Tetapi bahwa kemudian di dalam ruangan tertutup banyak orang ataupun rapat kemudian ada orang merokok. Nah itu yang gak boleh," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana kebijakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang merokok di tempat hiburan malam menuai kritikan dari kalangan pengusaha hiburan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya tidak menyetujui tempat hiburan seperti hiburan malam ini masuk dalam KTR.
Sebab, Hana menilai, di tengah kondisi pendapatan di industri hiburan yang sedang susah seperti ini membuat peraturan tersebut akan semakin membebankan mereka.
"Kalau menurut saya ya, di tengah keadaan kayak gini udah lah, dunia hiburan nggak usah terlalu diapa-apa (jadi KTR)," ujar Hana kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







