Politisi Golkar Harap Pansus KTR Lahirkan Aturan Baku Mengenai Kawasan Bebas Asap Rokok di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Golkar Farah Savira ditetapkan sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pansus KTR merekomendasikan tentang hal-hal menjadi dasar bagi Bapemperda menyusun aturan terkait kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta.
Menurut Farah Savira, Pansus KTR sudah pernah dibentuk sejak 2015 tetapi tak kunjung selesai. Terakhir, terdapat surat usulan gubernur DKI Jakarta pada 2023.
Baca Juga: RPJMD 2025-2029 Disepakati, Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Golkar Basri Baco: Segera Disahkan
“Kita ingin teman-teman periode ini (2024-2029) memiliki legasi buat DPRD DKI Jakarta juga Pemprov DKI,” kata Farah Savira di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4).
Karena itu, Pansus KTR kan bekerja secara sungguh-sungguh menghasilkan bahan untuk direkomendasikan sebagai usul dalam revisi peraturan daerah.
“Karena ini perjuangannya luar biasa lama,” tutur Savira.
Baca Juga: Fraksi Golkar Dukung Pembenahan Kali Ciliwung, Penambahan KJP Plus dan Perluasan Rute TransJakarta
DPRD DKI Jakarta periode saat ini, ungkap Farah, mendapat dukungan kuat dari pimpinan yang juga fokus dalam persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, kita dipimpin oleh pimpinan yang sangat pro terhadap kawasan tanpa rokok untuk segera diberlakukan,” tambah dia.
Lebih lanjut, sambung Savira, pemberlakuan KTR menjadi polemik lantaran jumlah perokok di Jakarta sangat besar.
Apalagi, pajak rokok menjadi satu di antara penyumbang bagi pendapatan daerah. Sedangkan asap rokok berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
“Pansus KTR ini kita akan membuka kesempatan seluas-luasnya untuk bisa mengundang para stakeholder di RDPU (rapat dengar pendapat umum),” ungkap Savira.
Termasuk, melihat dari wilayah lain yang sudah menjalankan kebijakan tersebut.
“Bagaimana praktis yang sudah dijalankan seperti apa,” jelas Savira.
Untuk itu, politisi Partai Golkar itu berharap, terbentuknya kembali Pansus KTR dapat menjadi legasi yang baik untuk melahirkan aturan-aturan baku mengenai kawasan bebas asap rokok.
Sehingga aturan tersebut dapat menjadi acuan agar masyarakat tidak merokok secara sembarangan.
“Kita juga berharap teman-teman seluruh fraksi untuk bisa berkontribusi menyempurnakan draf Raperda yang sudah ada,” tambah Savira. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






