Politisi Golkar Harap Pansus KTR Lahirkan Aturan Baku Mengenai Kawasan Bebas Asap Rokok di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Golkar Farah Savira ditetapkan sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pansus KTR merekomendasikan tentang hal-hal menjadi dasar bagi Bapemperda menyusun aturan terkait kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta.
Menurut Farah Savira, Pansus KTR sudah pernah dibentuk sejak 2015 tetapi tak kunjung selesai. Terakhir, terdapat surat usulan gubernur DKI Jakarta pada 2023.
Baca Juga: RPJMD 2025-2029 Disepakati, Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Golkar Basri Baco: Segera Disahkan
“Kita ingin teman-teman periode ini (2024-2029) memiliki legasi buat DPRD DKI Jakarta juga Pemprov DKI,” kata Farah Savira di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4).
Karena itu, Pansus KTR kan bekerja secara sungguh-sungguh menghasilkan bahan untuk direkomendasikan sebagai usul dalam revisi peraturan daerah.
“Karena ini perjuangannya luar biasa lama,” tutur Savira.
Baca Juga: Fraksi Golkar Dukung Pembenahan Kali Ciliwung, Penambahan KJP Plus dan Perluasan Rute TransJakarta
DPRD DKI Jakarta periode saat ini, ungkap Farah, mendapat dukungan kuat dari pimpinan yang juga fokus dalam persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, kita dipimpin oleh pimpinan yang sangat pro terhadap kawasan tanpa rokok untuk segera diberlakukan,” tambah dia.
Lebih lanjut, sambung Savira, pemberlakuan KTR menjadi polemik lantaran jumlah perokok di Jakarta sangat besar.
Apalagi, pajak rokok menjadi satu di antara penyumbang bagi pendapatan daerah. Sedangkan asap rokok berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
“Pansus KTR ini kita akan membuka kesempatan seluas-luasnya untuk bisa mengundang para stakeholder di RDPU (rapat dengar pendapat umum),” ungkap Savira.
Termasuk, melihat dari wilayah lain yang sudah menjalankan kebijakan tersebut.
“Bagaimana praktis yang sudah dijalankan seperti apa,” jelas Savira.
Untuk itu, politisi Partai Golkar itu berharap, terbentuknya kembali Pansus KTR dapat menjadi legasi yang baik untuk melahirkan aturan-aturan baku mengenai kawasan bebas asap rokok.
Sehingga aturan tersebut dapat menjadi acuan agar masyarakat tidak merokok secara sembarangan.
“Kita juga berharap teman-teman seluruh fraksi untuk bisa berkontribusi menyempurnakan draf Raperda yang sudah ada,” tambah Savira. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





