Kabar Baik, Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka Segera, Berikut Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi

AKURAT JAKARTA - Kabar Baik, Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka Segera, Berikut Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi
KemenPANRB RI sudah menetapkan syarat dan ketentuan untuk penerimaan CPNS tahun 2025.
Untuk jadwal pembukaan CPNS 2025, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi.
Baca Juga: Kini Bkin SKCK Bisa dari Rumah, Begini Syarat, Cara dan Biaya Pembuatannya
Meski demkian jika mengacu pada seleksi tahun lalu, kemungkinan besar pendaftaran akan dibuka pada Agustus mendatang.
Sebagai informasi, calon pelamar dapat memantau kebutuhan dan formasi melalui laman SSCASN milik BKN RI.
Salah satu syarat penting adalah mempersiapkan tujuh dokumen wajib yang harus dilengkapi oleh pelamar.
Baca Juga: Berikut Fakta Aplikasi Koin Jagat yang Sedang Viral, Pantas Ramai Berpeluang Dapat Rp100 Juta
Semua dokumen tersebut harus disiapkan sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Berikut tujuh dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pelamar CPNS 2025 mengacu pada ketentuan Kemenpan RB:
1.Pasfoto
mempersiapkan pas foto dengan latar belakang warna merah, ukurannya maksimal 200 KB dengan format JPEG/JPG.
2.Swafoto
Swafoto berukuran maksimal 100 KB dengan format JPEG/JPG.
3.KTP
Maksimal ukuran KTP 200 KB dengan format JPEG/JPG.
4.Ijazah
Maksimal ukuran Ijazah 800 KB dengan format PDF.
5.Transkrip Nilai
Ukuran Transkrip nilai maksimal 500 KB dengan format PDF
6.Sertifikat Pendidik/STR
Jika dibutuhkan, calon pelamar CPNS 2025 juga wajib mempersiapkan sertifikat pendidik atau STR.
7.Dokumen tambahan
Kemungkinan terdapat dokumen tambahan yang diperlukan, yang bergantung pada formasi yang dilamar dalam seleksi CPNS 2025.
Syarat umum untuk mengikuti CPNS 2025 merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mencakup ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana penjara.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau instansi lainnya.
6. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi.
Selain itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format yang benar dan ukuran yang ditentukan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





