Jakarta

Simak! Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ditiadakan Saat Hari Pancasila 2026, Berikut Daftar Ruas Jalannya

Laode Akbar | 30 Mei 2026, 15:18 WIB
Simak! Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ditiadakan Saat Hari Pancasila 2026, Berikut Daftar Ruas Jalannya
Ilustrasi - peniadaan sistem ganjil genap

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan saat peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026).

"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026 ditiadakan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Ujang mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Baca Juga: Tak Hanya di Lenteng Agung, Rano Karno Ingatkan Potensi Jalan Amblas Bisa Terjadi di Wilayah Jakarta Lain

Dalam SKB dan Pergub tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.

Ujang pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Adapun daftar 25 ruas jalan yang ditiadakan ganjil genap yaitu sebagai berikut:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan Merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y