Jakarta

Regulasi Transportasi Online Dibahas Kemnaker, Gelombang Penolakan Driver Terjadi di Banyak Kota

Ainun Kusumaningrum | 27 November 2025, 16:40 WIB
Regulasi Transportasi Online Dibahas Kemnaker, Gelombang Penolakan Driver Terjadi di Banyak Kota

AKURAT JAKARTA – Kemnaker terus melanjutkan pembahasan regulasi transportasi daring melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online, Senin lalu (24/11/2025).

Diskusi ini justru memicu gelombang penolakan besar-besaran dari ribuan mitra pengemudi (driver) di berbagai kota yang secara tegas menolak sejumlah skema.

Disebutkan pembahasan dalam Ranperpres, terutama rencana menjadikan mitra sebagai pekerja tetap dan potongan komisi sebesar 10 persen.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Pengemudi Ojol Lebih Pilih Potongan 20 Persen, Asal Banyak Pesanan dan Dapat Asuransi

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengapa pemerintah mengatur skema yang berbeda dengan keinginan mayoritas pengemudi lapangan.

Di Makassar, ratusan driver ojek online (ojol) dari berbagai layanan, tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Massa memblokade jalan utama dan membakar ban sebagai simbol penolakan. Tuntutan mereka jelas: menolak potongan komisi 10 persen dan rencana status karyawan tetap.

Baca Juga: Demo Ojol Sepi Peserta, Komunitas Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi 10 Persen

Buya, tokoh pengemudi sekaligus Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), menjelaskan bahwa potongan 10 persen akan menggerus penghasilan, sementara status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi yang mengandalkan fleksibilitas.

Pengemudi Makassar mendesak Gubernur Sulsel menyampaikan penolakan ini kepada pemerintah pusat.

Di Jakarta, suara keberatan serupa juga menguat. Irwansyah, pengemudi ojol 10 tahun, menegaskan bahwa fleksibilitas adalah identitas profesi ini. Ia khawatir status karyawan akan menghilangkan kemandirian yang selama ini menjadi daya tarik utama.

Penolakan paling besar terjadi lebih awal pada Jumat, 7 November 2025, ketika ribuan pengemudi dari komunitas URC Bergerak menggelar aksi akbar di kawasan Monas, melibatkan massa dari Jabodetabek hingga Jawa Barat.

Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie (Bang Oki), menegaskan bahwa mereka tidak menentang pemerintah, tetapi mengawal penyusunan regulasi agar berkeadilan dan berkelanjutan.

Tuntutan utama mereka meliputi penolakan potongan komisi 10 persen dan status pekerja tetap, serta menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi.

Aksi ini diterima Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang berjanji akan meninjau ulang substansi Ranperpres dan melibatkan komunitas ojol dalam pembahasan lanjutan.

Menjaga Keseimbangan dan Fleksibilitas

Dinamika sepanjang November 2025 menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara pembahasan pemerintah dan aspirasi pengemudi aktif.

Mereka menilai narasi yang berkembang tidak mencerminkan realitas di lapangan, di mana fleksibilitas kemitraan dan efisiensi aplikator adalah fondasi utama ekosistem transportasi online.

Tantangan besar bagi pemerintah adalah memastikan regulasi yang lahir tidak mengorbankan fleksibilitas yang diidamkan pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional aplikator.

Regulasi yang terlalu menekan dikhawatirkan dapat menghambat inovasi, meningkatkan biaya operasional, dan menurunkan kualitas layanan.

Oleh karena itu, aturan yang dirumuskan perlu memberi ruang bagi aplikator untuk tetap lincah dalam menetapkan skema bagi hasil yang adaptif. Di saat yang sama, aspirasi pengemudi harus benar-benar didengar agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat.

Keputusan pemerintah dalam waktu dekat akan menentukan apakah Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan pemenuhan aspirasi mitra pengemudi aktif. (*)

.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.