Ditangkap Polisi, Spesialis Jambret Ngaku Sudah 8 Kali Beraksi

AKURAT JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan inisial NKM telah melakukan kegiatan jambret sebanyak 8 kali sebelum berhasil ditangkap.
"Enam dari delapan aksi jambret tersebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan, sementara dua lainnya terjadi di wilayah Jakarta Timur," katanya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Bintoro menambahkan, dalam aksinya, pelaku tidak memiliki target. Dimana, pelaku mengincar korban secara acak, terutama mereka yang sedang membawa barang berharga dan pelaku melancarkan aksinya saat melihat kesempatan yang cocok.
"Yang bersangkutan melakukan ini secara random dimana melihat orang yang membawa tas, dan melihat situasi lengah yang bersangkutan langsung melakukan aksinya," jelasnya.
Diketahui, NKM berhasil diamankan pihak kepolisian usai melakukan aksinya pada Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, pelaku NKM dihadiahi timah panas di betis kaki sebelah kanan karna mencoba melawan saat tengah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku NKM akan dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHP, yang dapat memberikan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









