Telah Mencuri 3.000 Data KTP Warga Kota Bogor Demi Target Penjualan SIM Card, Dua Tersangka Ditangkap Polisi dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Kasus pencurian data pribadi di dunia maya atau Phishing Cybercrime Identity Theft berhasil diungkap polisi.
Pencurian yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim dengan provider Indosat di sebuah Ruko di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat ini berhasil dimanakan kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut perusahaan telah melakukan praktek pencurian.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tas di Gambir Jakarta Pusat Terancam Hukuman Mati
Dalam prakteknya ada ribuan data KTP yang dicuri untuk mengejar target penjualan Indosat.
Dua pelaku diamankan polisi berinisial MR dan L, dimana keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada dan merupakan kepala cabang dan operator.
"Mereka mengerjakan permintaan PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat, menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ujar Bismoseperti dikutip dari PMJ News.
Pelaku terbongkar telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor untuk memenuhi target penjualan SIM card Indosat itu.
Dalam tindak kriminal ini, MR berperan untuk memasukkan SIM card ke dalam handphone yang diisi dengan data milik orang lain tanpa izin.
"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi," kata Bismo.
"Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," tutur.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni diantaranya komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi.
Tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Undang-undang Administrasi Kependudukan subsider Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








