Jakarta

Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polres Jaksel Amankan 3 Pelaku

Fadhil Dhuha Rizqullah | 3 September 2023, 15:05 WIB
Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polres Jaksel Amankan 3 Pelaku

AKURAT.CO - Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel berhasil mengungkap kasus tindak pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 dan 23 Agustus 2023. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, dalam pengungkapan ini anggotanya berhasil menangkap tiga pelaku.

Mereka terdiri dari dua pelaku curanmor dan satu pelaku penadah, yakni Z alia J dan W sebagai curanmor sedangkan pelaku A sebagai penadah.

Baca Juga: Heru Berharap Wajah Baru TMII Jadi Tombak Wisata Ibukota

"Kepolisian Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus ini berdasarkan laporan polisi LP / B / 506 / VII / 2023 dari Polsek Metro Setiabudi, tanggal 30 Juli 2023, dan LP / B / 424 / VII / 2023 dari Polsek Pancoran, tanggal 17 Juli 2023," katanya dalam keteranganya, Sabtu (2/9/2023).

Bintoro menjelaskan, pencurian pertama terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023, pukul 18.20 WIB, di Toko Manjiwtea JL. Raya Pengadegan Timur Graha Paramadina. 

"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver," ucapnya.

Baca Juga: Daftar 50 Bengkel Tempat Uji Emisi Khusus Mobil di Wilayah Jakarta Selatan. Berikut Lokasinya!

Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Honda Beat yang sudah mengalami perubahan nomor polisi, serta  alat-alat untuk membuka kunci sepeda motor, seperti 12 buah mata kunci, satu buah kunci T, dan satu buah rekaman CCTV yang menjadi bukti pendukung.

Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melibatkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka, dan pengembangan kasus untuk menduga adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang terkait dengan kasus ini. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.