Penyidik KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Rafael Alun
Khaerul S | 22 Mei 2023, 12:54 WIB

AKURAT.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam penyidikan lebih lanjut terkait dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, ayahnya.
Pemeriksaan perihal perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Rafael terjerat KPK berawal dari kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anaknya sendiri, Mario.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Mario akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Mario akan dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini ia menjadi tahanan atas kasus penganiayaan tersebut.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” katanya dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 orang lain dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.
Berbeda dengan pemeriksaan terhadap Mario Dandy, empat tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Nama Rafael Alun jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael Alun senilai Rp 56 miliar dianggap tak sesuai dengan profilnya selaku ASN.
Salah satu yang disorot ialah keberadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy, tapi tak ada di dalam LHKPN Rafael. KPK kemudian melakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan.
KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.
Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," ujar Firli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






