Jakarta

Penyidik KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Rafael Alun

Khaerul S | 22 Mei 2023, 12:54 WIB
Penyidik KPK Akan Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Rafael Alun

AKURAT.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam penyidikan lebih lanjut terkait dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, ayahnya.

Pemeriksaan perihal perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Rafael terjerat KPK berawal dari kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anaknya sendiri, Mario.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Mario akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Mario akan dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini ia menjadi tahanan atas kasus penganiayaan tersebut.

“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” katanya dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 orang lain dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.

Berbeda dengan pemeriksaan terhadap Mario Dandy, empat tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Nama Rafael Alun jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael Alun senilai Rp 56 miliar dianggap tak sesuai dengan profilnya selaku ASN.

Salah satu yang disorot ialah keberadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy, tapi tak ada di dalam LHKPN Rafael. KPK kemudian melakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan.

KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," ujar Firli.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A