Kaesang Akhirnya Sambangi KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sebut Datang Karena Insiatif Sendiri

AKURAT JAKARTA - Kaesang, akhirnya sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjawab dugaan gratifikasi jet pribadi milik temannya pada Selasa (17/9).
Kunjungan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut dihadiri Kaesang secara pro aktif untuk mengklarifikasi atas dugaan penggunaan jet pribadi saat dirinya mengudara ke Amerika bersama sang Istri.
Kepada para wartawan, Kaesang menyebut kedatangannya ke Gedung KPK hari ini, bukanlah atas dasar undangan KPK.
Melainkan atas dasar inisiatifnya sendiri sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai pejabat negara.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," ungkapnya dikutip dari ANTARA.
Adapun kedatangannya, Kaesang menyebut untuk membahas mengenai berbagai hal salah satunya adalah jet pribadi.
Baca Juga: KPK Batal Panggil Kaesang, Mahfud MD Langsung Ingatkan Kasus Anak Pejabat Negara Ini
"Dan tadi saya juga didalam, mengklarifikasi mengenai perjalan saya ditanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang nebeng pesawat teman saya" katanya lagi
Menanggapi kehadiran putra bungsu Presiden Joko Widodo, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut akan menganalisis penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep dalam sepekan.
Pahala kemudian melanjutkan bahwa analisis jet pribadi Kaesang akan diperkirakan selesai dalam 3-4 hari.
"Kami akan analisa, paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3, 4 hari selesai," kata Pahala.
Apabila dari hasil analisa menunjukan fasilitas yang digunakan ada kaitannya dengan milik negara.
Pahala mengatakan bahwa fasilitas yang diterima Kaesang dalam hal ini adalah jet pribadi akan dikonversi menjadi uang dan disetorkan kepada negara.
Baca Juga: Mahfud MD Ogah Komentari Soal Akun Kaskus Fufufafa, Publik Diminta Simpulkan Sendiri
Namun jika tidak terbukti adanya hal yang dicurigai tersebut, maka laporan yang dilakukan Kaesang Pangarep dinyatakan clear. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









