Jakarta

Viral Video 'Yank Wes Yank', Kapolresta Banyuwangi Ancam Sanksi Bagi Penyebar Konten Asusila

Aisya Nur Aziza | 4 Agustus 2026, 23:46 WIB
Viral Video 'Yank Wes Yank', Kapolresta Banyuwangi Ancam Sanksi Bagi Penyebar Konten Asusila
Viral video asusila Yank wes yank di Banyuwangi yang beredar luas di media sosial - Generated by AI

AKURAT JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai rekaman adegan asusila para pelaku beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Lanang, Minggu (2/8/2026).

Viral Tren "Yank Wes Yank" di Media Sosial

Kasus ini memicu kegaduhan di ruang digital setelah potongan video yang melibatkan sepasang pelajar tersebut tersebar luas.

Frasa bahasa Jawa "yank wes yank" (artinya: "yang, sudah, yang") mendadak menjadi istilah populer di platform TikTok.

Di platform tersebut, beredar berbagai konten terkait, mulai dari cuplikan rekaman, opini warganet, hingga video permohonan maaf dari pemuda berinisial M yang diduga merupakan pemeran pria dalam video tersebut.

Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya enam potongan video berdurasi bervariasi.

Mulai dari 21 detik hingga 8 menit 53 detikyang menyebar di tengah masyarakat.

Peredaran konten asusila tersebut diduga kuat bermula dari tayangan langsung di aplikasi TikTok.

Polisi Tegaskan Stop Penyebaran Video dan Identitas Korban

Menanggapi maraknya distribusi materi asusila yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.

"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Rofiq.

Lebih lanjut, Rofiq mengimbau masyarakat untuk bertindak bijak dan segera menghentikan penyebaran video, foto, maupun data pribadi para pihak yang terlibat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.