Viral Video 'Yank Wes Yank', Kapolresta Banyuwangi Ancam Sanksi Bagi Penyebar Konten Asusila

AKURAT JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai rekaman adegan asusila para pelaku beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Lanang, Minggu (2/8/2026).
Viral Tren "Yank Wes Yank" di Media Sosial
Kasus ini memicu kegaduhan di ruang digital setelah potongan video yang melibatkan sepasang pelajar tersebut tersebar luas.
Frasa bahasa Jawa "yank wes yank" (artinya: "yang, sudah, yang") mendadak menjadi istilah populer di platform TikTok.
Di platform tersebut, beredar berbagai konten terkait, mulai dari cuplikan rekaman, opini warganet, hingga video permohonan maaf dari pemuda berinisial M yang diduga merupakan pemeran pria dalam video tersebut.
Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya enam potongan video berdurasi bervariasi.
Mulai dari 21 detik hingga 8 menit 53 detikyang menyebar di tengah masyarakat.
Peredaran konten asusila tersebut diduga kuat bermula dari tayangan langsung di aplikasi TikTok.
Polisi Tegaskan Stop Penyebaran Video dan Identitas Korban
Menanggapi maraknya distribusi materi asusila yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Rofiq.
Lebih lanjut, Rofiq mengimbau masyarakat untuk bertindak bijak dan segera menghentikan penyebaran video, foto, maupun data pribadi para pihak yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







