Jakarta

Miris! Rumah Belajar Gratis di Cilincing Diduga Jadi Sasaran Pungli Oknum Satpol PP

Laode Akbar | 15 Juli 2026, 14:31 WIB
Miris! Rumah Belajar Gratis di Cilincing Diduga Jadi Sasaran Pungli Oknum Satpol PP
Oknum Satpol PP DKI Jakarta terduga pelaku pungli di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara.

AKURAT JAKARTA – Viral di media sosial dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan unggahan akun Threads @idoladi_, akun tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memeriksa oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan pemalakan di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara.

Unggahan tersebut turut menyertakan tangkapan layar postingan di grup Facebook yang menuding seorang anggota Satpol PP meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pengelola Rumah Belajar Merah Putih dengan dalih mempertanyakan keberadaan bangunan dan legalitas operasionalnya.

Baca Juga: BYD Racco Tawarkan Efisiensi Berkendara dengan Jarak Tempuh hingga 320 Km, Solusi Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Modern

"Selamat pagi mas @prastowoyustinus yang baik hati dan Bapak gubernur terbaik @pramonoanungw apakah boleh dicek anggota tersebut? miris sekali ini," tulis caption akun tersebut.

Merespons viralnya kasus tersebut, anggota Satpol PP Kota Jakarta Timur berinisial GS yang diduga terlibat hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik Sukaryanto, mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik.

"Masih diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya kita tunggu saja nanti karena ini menjadi kewenangan tim pemeriksa," ujar Andik dikutip, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Program Sertifikasi Tanah Gratis Resmi Diluncurkan, Target 1 Juta SHM Tahun 2026 Ini, Cek Syarat dan Cara Urusnya!

Andik menjelaskan, tim pemeriksa tidak hanya berasal dari internal Satpol PP, tetapi juga melibatkan unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Kasus ini diduga terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Rumah Belajar Merah Putih yang berlokasi di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada pengelola rumah belajar. Namun, uang yang diberikan hanya sebesar Rp150 ribu.

"Dalam pertemuan tersebut, oknum Satpol PP itu juga mempertanyakan legalitas operasional rumah belajar, termasuk perizinan kegiatan yang dijalankan," tuturnya.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu hasil pemeriksaan tim gabungan untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: BYD Racco Resmi Diperkenalkan dengan Desain Mungil Khas Jepang dan Fitur Elektrifikasi Canggih, Sinyal Kuat Bakal Masuk Segmen Perkotaan Indonesia

Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, turut merespons terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP di Rumah Belajar di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Pramono memastikan bahwa laporan tersebut tengah didalami dan pelaku akan ditindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2026) lalu. (*)

Gambar: Oknum Satpol PP DKI Jakarta terduga pelaku pungli di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.