Jakarta

Pelarian Berakhir, DPO Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Resmi Ditangkap

Aisya Nur Aziza | 23 Juni 2026, 21:43 WIB
Pelarian Berakhir, DPO Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Resmi Ditangkap
Tersangka Taufik Hidayat

AKURAT JAKARTA – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya yang berinisial Y alias Yuvita (29), akhirnya berakhir.

Pihak kepolisian mengonfirmasi telah berhasil meringkus pria yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

Kepastian mengenai penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Baca Juga: Siasat Rapi Taufik Hidayat Kelabuhi Keluarga Yuvita: Palsukan Surat Resign hingga Paksa Korban Berbohong

Ia menyatakan bahwa petugas di lapangan telah mengamankan tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (23/6/2026).

Meskipun belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai detail penggerebekan, Hendra menyebutkan bahwa penangkapan Taufik Hidayat dilakukan di sekitar wilayah hukum Bandung Raya.

Baca Juga: Usai Kasusnya Viral, Taufik Hidayat Tantang Hukum dan Lakukan Teror ke Saksi Kunci

"(Penangkapan) di daerah Bandung Raya," jelas Hendra menambahkan singkat.

Adapun kronologi lengkap serta detail operasi penangkapan, pihak kepolisian berjanji akan segera merilisnya ke publik dalam waktu dekat.

Seiring dengan penangkapan ini, status hukum Taufik Hidayat kini telah resmi dinaikkan sebagai tersangka.

Atas tindakan keji berupa penyekapan dan kekerasan fisik berulang yang dilakukannya selama hampir dua tahun hingga mengakibatkan korban mengalami luka permanen, pelaku terancam hukuman berat.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.