Jakarta

Gagal Sembunyi, DPO Kasus Penipuan Richard Muljadi Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Aisya Nur Aziza | 22 Juni 2026, 22:33 WIB
Gagal Sembunyi, DPO Kasus Penipuan Richard Muljadi Ditangkap Tim SIRI Kejagung
Richard Muljadi ditangkap Kejagung

AKURAT JAKARTA – Pelarian Richard Arief Muljadi (38) resmi berakhir.

Buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini berhasil dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Richard ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026).

Petugas langsung mengamankannya sesaat setelah ia turun dari pesawat sepulang dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama tim Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," kata Anang dalam keterangan persnya, Senin (22/6/2026).

Anang memaparkan, berkas perkara Richard sebenarnya sudah rampung dan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun, proses hukum menjadi terhambat karena Richard tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan persidangan.

Akibat tindakan tidak kooperatif tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya menetapkan pria 38 tahun tersebut sebagai buronan instansi.

Merespons keberhasilan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelarian hukum.

Ia meminta seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri karena aparat tidak akan berhenti melakukan pengejaran. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.