Gunakan Nama Lembaga untuk Memeras, KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus Empat Penipu

AKURAT JAKARTA — Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang yang diduga melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam, setelah mencoba memeras seorang anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 17.400 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: 10 Cara Praktis Menghasilkan Uang dari Facebook, Kuncinya Konsisten Tinggal Pilih
Keempat orang tersebut mengeklaim sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta uang demi mengatur penanganan perkara korupsi di lembaga tersebut.
"Para terduga pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Permintaan uang ini diduga bukan yang pertama kalinya mereka lakukan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Merespons kejadian ini, KPK mengeluarkan imbauan tegas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga masyarakat luas agar selalu waspada terhadap oknum yang mencatut nama KPK.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak pernah menunjuk pihak ketiga, baik organisasi maupun konsultan, sebagai perpanjangan tangan lembaga dalam menangani perkara.
"Kami tegaskan bahwa pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa 'mengurus' suatu perkara di KPK," kata Budi menambahkan.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap pegawai KPK yang bertugas secara resmi selalu dibekali surat tugas dan kartu identitas resmi.
Selain itu, seluruh layanan publik serta perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, seperti buku dan poster, diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami modus penipuan serupa untuk segera melaporkannya melalui pusat panggilan (call center) 198 atau kepolisian setempat.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang merusak integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







