Gunakan Nama Lembaga untuk Memeras, KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus Empat Penipu

AKURAT JAKARTA — Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang yang diduga melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam, setelah mencoba memeras seorang anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 17.400 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: 10 Cara Praktis Menghasilkan Uang dari Facebook, Kuncinya Konsisten Tinggal Pilih
Keempat orang tersebut mengeklaim sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta uang demi mengatur penanganan perkara korupsi di lembaga tersebut.
"Para terduga pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Permintaan uang ini diduga bukan yang pertama kalinya mereka lakukan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Merespons kejadian ini, KPK mengeluarkan imbauan tegas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga masyarakat luas agar selalu waspada terhadap oknum yang mencatut nama KPK.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak pernah menunjuk pihak ketiga, baik organisasi maupun konsultan, sebagai perpanjangan tangan lembaga dalam menangani perkara.
"Kami tegaskan bahwa pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa 'mengurus' suatu perkara di KPK," kata Budi menambahkan.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap pegawai KPK yang bertugas secara resmi selalu dibekali surat tugas dan kartu identitas resmi.
Selain itu, seluruh layanan publik serta perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, seperti buku dan poster, diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami modus penipuan serupa untuk segera melaporkannya melalui pusat panggilan (call center) 198 atau kepolisian setempat.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang merusak integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






