Gunakan Nama Lembaga untuk Memeras, KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus Empat Penipu

AKURAT JAKARTA — Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang yang diduga melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah.
Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam, setelah mencoba memeras seorang anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 17.400 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: 10 Cara Praktis Menghasilkan Uang dari Facebook, Kuncinya Konsisten Tinggal Pilih
Keempat orang tersebut mengeklaim sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta uang demi mengatur penanganan perkara korupsi di lembaga tersebut.
"Para terduga pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Permintaan uang ini diduga bukan yang pertama kalinya mereka lakukan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Merespons kejadian ini, KPK mengeluarkan imbauan tegas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga masyarakat luas agar selalu waspada terhadap oknum yang mencatut nama KPK.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak pernah menunjuk pihak ketiga, baik organisasi maupun konsultan, sebagai perpanjangan tangan lembaga dalam menangani perkara.
"Kami tegaskan bahwa pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang mengaku bisa 'mengurus' suatu perkara di KPK," kata Budi menambahkan.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap pegawai KPK yang bertugas secara resmi selalu dibekali surat tugas dan kartu identitas resmi.
Selain itu, seluruh layanan publik serta perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, seperti buku dan poster, diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami modus penipuan serupa untuk segera melaporkannya melalui pusat panggilan (call center) 198 atau kepolisian setempat.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh tindakan kriminal yang merusak integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






