Jakarta

Mangkir dari Panggilan KPK, Bos Rokok HS Muhammad Suryo Diburu Penyidik Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

M Rahman Akurat | 3 April 2026, 17:03 WIB
Mangkir dari Panggilan KPK, Bos Rokok HS Muhammad Suryo Diburu Penyidik Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

AKURAT JAKARTA – Teka-teki keberadaan pengusaha rokok ternama, Muhammad Suryo (MS), dalam pusaran kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mulai menemui titik terang.

Pemilik pabrik rokok merek HS tersebut diketahui mangkir dari jadwal pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (2/4/2026) kemarin.

Baca Juga: Bahas Raperda Pembangunan Keluarga, Legislator Golkar Farah Savira Tekankan Kesamaan Visi DPRD dan Pemprov

Ia dipanggil sebagai saksi kunci untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK Sayangkan Sikap Tidak Kooperatif MS

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Muhammad Suryo tidak hadir tanpa memberikan keterangan ataupun konfirmasi kepada penyidik.

Selain Suryo, dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto, juga masuk dalam daftar panggil.

"Untuk saudara MS hari ini tidak hadir, belum ada konfirmasi. Kami mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna membuat perkara ini terang benderang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026).

Penyidik meyakini keterangan Muhammad Suryo sangat krusial untuk membongkar mekanisme "permainan" pengurusan cukai. "Setiap keterangan saksi penting untuk mengungkap praktik lancung ini secara utuh," tambah Budi.

Baca Juga: Jalur Puncak Padat, Polisi Siap Berlakukan Satu Arah dan Jalur Alternatif

Modus Operandi: Akali Tarif Cukai

Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus adanya praktik suap dari sejumlah produsen rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Para pengusaha diduga menyuap pejabat Bea Cukai untuk mendapatkan pita cukai dengan tarif yang jauh lebih rendah dalam jumlah besar.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan celah perbedaan tarif antara industri rokok skala kecil (manual) dengan industri mesin.

Dengan manipulasi ini, negara ditaksir mengalami kerugian besar akibat penerimaan cukai yang tidak maksimal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut bahwa surat panggilan telah dilayangkan secara resmi kepada para pengusaha di wilayah Jateng dan Jatim pasca-libur Idul fitri 2026.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,6 Sulut-Malut: Satu Warga Wafat dan Ratusan Bangunan Rusak

Pengembangan OTT dan Temuan Uang Rp 5,19 M

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.

Hingga saat ini, beberapa nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Rizal: Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

  • Sisprian Subiaksono: Kasubdit Intelijen Penindakan Bea Cukai.

  • Budiman Bayu Prasojo: Kasi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai.

KPK juga sempat menghebohkan publik dengan temuan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah safehouse di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana suap kepabeanan.

Baca Juga: Halal Bihalal Bersama Warga Perumahan Tangerang Elok, Bupati Maesyal Rasyid Ajak Warga Pasar Kemis dan Rajeg Bersinergi

Muhammad Suryo, melalui Surya Group Holding Company, diketahui memproduksi rokok kretek HS yang berbasis di Yogyakarta dan Magelang.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati praktik manipulasi cukai tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.