Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Keras Ilegal di Pasar Rebo Usai Insiden Penyerangan Petasan

AKURAT JAKARTA - Polsek Pasar Rebo menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan menggerebek tiga toko obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).
Langkah ini diambil setelah viralnya video penyerangan petasan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap kios-kios tersebut pada Senin malam.
Kapolsek Pasar Rebo, AKP I Wayan Wijaya, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di depan PT Meiyume, di depan Mixue Jalan Raya Bogor, dan di Jalan Lestari, Kalisari.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Koko Erwin, Bandar Narkoba DPO Penyuap Mantan Kapolres
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 15 papan obat daftar G yang seharusnya tidak dijual bebas tanpa resep dokter.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Faktanya, kios yang awalnya disewa untuk berjualan kosmetik dan aksesori ponsel disalahgunakan untuk mengedarkan obat keras secara ilegal," ujar Wayan di Jakarta Timur.
Wayan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang licin untuk menghindari pantauan petugas. Meskipun pemilik kios melaporkan tempat tersebut sudah tutup secara resmi sejak enam bulan lalu, para penyewa nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Mereka melakukan praktik 'kucing-kucingan'. Kios hanya dibuka selama satu hingga dua jam pada waktu tertentu, kemudian ditutup kembali untuk mengelabui warga dan aparat," ungkapnya.
Terkait aksi penembakan petasan oleh warga yang diduga kesal dengan aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian memberikan peringatan keras. Wayan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan berpotensi memicu kebakaran di area padat penduduk.
Kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwajib. Masyarakat diimbau segera melapor ke polsek terdekat jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
"Kami meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak. Laporkan kepada kami, dan kami pastikan akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Wayan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






