Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Keras Ilegal di Pasar Rebo Usai Insiden Penyerangan Petasan

AKURAT JAKARTA - Polsek Pasar Rebo menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan menggerebek tiga toko obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).
Langkah ini diambil setelah viralnya video penyerangan petasan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap kios-kios tersebut pada Senin malam.
Kapolsek Pasar Rebo, AKP I Wayan Wijaya, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di depan PT Meiyume, di depan Mixue Jalan Raya Bogor, dan di Jalan Lestari, Kalisari.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Koko Erwin, Bandar Narkoba DPO Penyuap Mantan Kapolres
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 15 papan obat daftar G yang seharusnya tidak dijual bebas tanpa resep dokter.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Faktanya, kios yang awalnya disewa untuk berjualan kosmetik dan aksesori ponsel disalahgunakan untuk mengedarkan obat keras secara ilegal," ujar Wayan di Jakarta Timur.
Wayan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang licin untuk menghindari pantauan petugas. Meskipun pemilik kios melaporkan tempat tersebut sudah tutup secara resmi sejak enam bulan lalu, para penyewa nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Mereka melakukan praktik 'kucing-kucingan'. Kios hanya dibuka selama satu hingga dua jam pada waktu tertentu, kemudian ditutup kembali untuk mengelabui warga dan aparat," ungkapnya.
Terkait aksi penembakan petasan oleh warga yang diduga kesal dengan aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian memberikan peringatan keras. Wayan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan berpotensi memicu kebakaran di area padat penduduk.
Kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwajib. Masyarakat diimbau segera melapor ke polsek terdekat jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
"Kami meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak. Laporkan kepada kami, dan kami pastikan akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Wayan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






