Jakarta

Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Keras Ilegal di Pasar Rebo Usai Insiden Penyerangan Petasan

Yusuf Doank | 12 Maret 2026, 13:48 WIB
Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Keras Ilegal di Pasar Rebo Usai Insiden Penyerangan Petasan
Ilustrasi obat

AKURAT JAKARTA - Polsek Pasar Rebo menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan menggerebek tiga toko obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).

Langkah ini diambil setelah viralnya video penyerangan petasan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap kios-kios tersebut pada Senin malam.

Kapolsek Pasar Rebo, AKP I Wayan Wijaya, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di depan PT Meiyume, di depan Mixue Jalan Raya Bogor, dan di Jalan Lestari, Kalisari.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Koko Erwin, Bandar Narkoba DPO Penyuap Mantan Kapolres

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 15 papan obat daftar G yang seharusnya tidak dijual bebas tanpa resep dokter.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Faktanya, kios yang awalnya disewa untuk berjualan kosmetik dan aksesori ponsel disalahgunakan untuk mengedarkan obat keras secara ilegal," ujar Wayan di Jakarta Timur.

Wayan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang licin untuk menghindari pantauan petugas. Meskipun pemilik kios melaporkan tempat tersebut sudah tutup secara resmi sejak enam bulan lalu, para penyewa nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

"Mereka melakukan praktik 'kucing-kucingan'. Kios hanya dibuka selama satu hingga dua jam pada waktu tertentu, kemudian ditutup kembali untuk mengelabui warga dan aparat," ungkapnya.

Terkait aksi penembakan petasan oleh warga yang diduga kesal dengan aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian memberikan peringatan keras. Wayan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri sangat membahayakan keselamatan lingkungan dan berpotensi memicu kebakaran di area padat penduduk.

Kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwajib. Masyarakat diimbau segera melapor ke polsek terdekat jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

"Kami meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak. Laporkan kepada kami, dan kami pastikan akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Wayan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y