Jakarta

Kronologi Lengkap Pengungkapan Sindikat Tramadol di Tanah Abang, Berawal dari Keresahan Warga

Yusuf Doank | 30 Juli 2026, 11:37 WIB
Kronologi Lengkap Pengungkapan Sindikat Tramadol di Tanah Abang, Berawal dari Keresahan Warga
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran gelap obat keras daftar G berskala besar di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 575.200 butir obat ilegal dan meringkus lima orang tersangka.

Kelima tersangka yang ditangkap terdiri dari empat pria dan satu wanita, masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Baca Juga: Tepis Isu Pesugihan di Gunung Kawi, Sarwendah Tegaskan Kedatangannya Hanya Demi Konten

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Sebuah bangunan semipermanen yang dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi pada Sabtu (25/7/2026).

“Di lokasi pertama, kami menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp140,6 juta, tujuh unit ponsel, serta buku catatan transaksi,” kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan utama yang berada tak jauh dari lokasi pertama.

Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

“Total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana berat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y