Jakarta

Tiga Orang Tewas Akibat Longsor TPST Bantargebang, Pemprov DKI Segera Lakukan Operasi Tanggap Darurat

Laode Akbar | 9 Maret 2026, 13:58 WIB
Tiga Orang Tewas Akibat Longsor TPST Bantargebang, Pemprov DKI Segera Lakukan Operasi Tanggap Darurat
Petugas Tim SAR mengevakuasi para korban longsor TPST Bantargebang

AKURAT JAKARTA – Sebanyak tiga orang meninggal dunia akibat peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat menyusul insiden tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan operasi tanggap darurat segera dilakukan begitu laporan kejadian diterima.

Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau Banjir di 15 Kecamatan, Siagakan Pompa hingga Berikan Bantuan Logistik

Fokus utama penanganan adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun material longsor.

"Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat. Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran," kata Asep dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

DLH juga menyampaikan duka mendalam atas korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan data sementara, tiga korban meninggal dunia yakni Sumini (60), pemilik warung di sekitar lokasi; Dedi Sutrisno, pengemudi truk Sudin LH Jakarta Pusat; serta Endah Widayati (25) yang berprofesi sebagai pemulung.

Selain korban meninggal, satu pengemudi truk Sudin LH Jakarta Selatan bernama Slamet mengalami luka ringan. Ia telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang.

Dalam proses penanganan, DLH mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Yon Armed 7/155 GS Kodam Jaya, BPBD DKI Jakarta, BPBD Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Polsek Bantargebang, serta Koramil 05/Bantargebang.

Asep menyebut, hingga saat ini tim masih melakukan proses evakuasi kendaraan yang terdampak longsor. Dari total tujuh truk yang tertimbun, lima unit telah berhasil dievakuasi, sementara dua truk lainnya masih dalam proses evakuasi.

Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan mengerahkan 13 unit ekskavator serta dua unit ambulans dari DLH dan Pemerintah Kota Bekasi.

DLH juga memastikan hak para korban akan dipenuhi. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sementara biaya pengobatan korban luka ditanggung pemerintah daerah.

"Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Sementara biaya pengobatan bagi korban luka akan ditanggung oleh pemerintah daerah," ujar Asep.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan santunan sosial kepada korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang tidak berstatus PJLP.

Di sisi lain, langkah stabilisasi area longsor juga langsung dilakukan guna mencegah potensi longsor susulan. Penataan dan penguatan zona timbunan dilakukan secara bertahap agar kondisi kembali aman untuk operasional.

DLH memastikan pelayanan pengelolaan sampah Jakarta tetap berjalan selama proses penanganan berlangsung.

Salah satu titik buang sementara di TPST Bantargebang dibuka pada malam hari untuk menjaga ritase truk sampah dari Jakarta, sementara dua titik lainnya masih dalam tahap perapihan.

Namun untuk sementara, DLH meminta jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah DKI Jakarta menunda pengiriman sampah ke TPST Bantargebang hingga proses evakuasi selesai.

"Pemprov DKI berkomitmen menangani situasi ini secara cepat, hati-hati, dan terkoordinasi. Fokus kami adalah keselamatan, penanganan korban, serta memastikan operasional pengelolaan sampah Jakarta dapat segera pulih dengan aman," kata Asep. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y