Viral! Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Mudik Tertangkap Kamera di Tol Banyumanik, Ini Klarifikasi BPAD Jakarta

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpelat nomor B diduga digunakan untuk mudik di kawasan Tol Banyumanik, Semarang.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, sebuah mobil berpelat merah bernomor B 1237 PDS jenis Toyota Kijang Innova sempat viral karena terlihat ikut antre saat arus balik Lebaran.
Banyak yang menduga kendaraan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memastikan kendaraan dinas tersebut bukan merupakan aset milik mereka.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah informasi tersebut beredar.
Pengecekan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3) menggunakan aplikasi e-KDO.
Hasilnya, kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana yang dilaporkan dipastikan tidak terdaftar sebagai kendaraan dinas operasional (KDO) milik Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi," kata Faisal dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Mo Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim Ini, Selanjutnya Gabung MLS atau SPL?
Pemprov DKI Jakarta sendiri menegaskan telah menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Seluruh kendaraan dinas diwajibkan untuk tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan aparatur yang melanggar ketentuan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pegawai berdasarkan laporan yang masuk, termasuk penelusuran nomor kendaraan oleh tim internal.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang pengelolaan kendaraan dinas.
Baca Juga: Tinjau OPD Pasca Libur Lebaran 2026, Bupati Tangerang Pastikan Pelayanan Adminduk Tetap Optimal
Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
Adapun bentuk sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit internal di seluruh perangkat daerah untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dikandangkan selama periode libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditetapkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








