Jakarta

Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Buntut Aduan Warga di Aplikasi JAKI Dibalas Pakai AI

Laode Akbar | 8 April 2026, 12:16 WIB
Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Buntut Aduan Warga di Aplikasi JAKI Dibalas Pakai AI
Foto asli dan hasil rekayasa AI

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, usai hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan dugaan manipulasi foto tindak lanjut aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil audit internal yang dilakukan secara menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.

"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan," ujar Dhany dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Skutik Gaya Modern Yamaha NMAX 2026 Tampilan Makin Sporty dengan Warna Ceramic Grey, Jadi Gak Keliatan Jadul Lagi!

Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan yang diduga merupakan hasil rekayasa AI sebagai bukti visual penanganan parkir liar di Jalan Damai yang dilaporkan warga melalui aplikasi JAKI.

Konten tersebut kemudian menuai sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan kondisi penanganan yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari.

Selain itu, Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin dan pembinaan.

Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang turut terlibat dalam penanganan laporan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.

Baca Juga: 6 Bahan Tersembunyi yang Bikin Camilan Jadi Tak Sehat, Waspadai Sekarang agar Kesehatan Keluarga Terjaga

Dhany menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi yang didorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, khususnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik berbasis digital.

"Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh agar setiap aduan masyarakat ditangani secara jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi digital," tegas Dhany.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta Inspektorat DKI Jakarta melakukan pendalaman menyeluruh terkait pelaku kasus unggahan foto tindak lanjut aduan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang diduga hasil manipulasi Artificial Intelligence (AI).

Pramono menegaskan, penelusuran tidak boleh hanya berhenti pada petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di lapangan, melainkan harus mengungkap pihak yang membuat hingga mengunggah konten tersebut.

Baca Juga: Bahas LKPJ 2025 di Rapat Paripurna, Pemkab Tangerang bersama DPRD Fokus Tingkatkan Layanan Publik

"Jadi sekarang ini kan Inspektorat sedang melakukan pendalaman baik itu kepada lurah di Kalisari, kemudian PPSU-nya, kemudian Sudin-nya. Semuanya nanti pada saatnya pasti akan ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026). (*).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.