Jakarta

Tak Tunjukan Sikap Penyesalan Selama Persidangan, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara 

Titania Isnaenin | 5 Mei 2025, 19:54 WIB
Tak Tunjukan Sikap Penyesalan Selama Persidangan, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara 

 

AKURAT JAKARTA - Kasus pelecehan seksual oleh tersangka penyandang tuna daksa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung kini mengalami titik terang.

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara yang menjadi ancaman maksimal sesuai dakwaan dalam tuntutan.

"Tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan. Pasal 6 huruf C undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap JPU Kejati NTB dan Kejari Mataram Ricky Ferbriandi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Artis JF Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Etomidate

Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebanyak Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Menurutnya, para jaksa melakukan pertimbangan tersebut usai terdakwa menujukkan sikap tak menyesali perbuatan bejatnya meski telah dilakukan lebih dari satu orang.

"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringkankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," katanya lagi.

Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi Agus Buntung, Inilah Cara yang Digunakan Tersangka Untuk Melecehkan Korban

Lebih lanjut, Ricky mengungkap karena hal itu jaksa penuntut umum tidak bisa menggunakan pasal 15 UU TPKS.

Yang apabila itu digunakan akan menambah ancaman hukuman menjadi 16 tahun penjara.

"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," katanya lagi.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Disini

Sebelumnya sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung dilakukan secara tertutup di Pengadilan negeri Mataram pada Senin (5/5).

Adapun terkait sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menetapkan akan diadakan pada Rabu pekan depan (14/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.