Tak Tunjukan Sikap Penyesalan Selama Persidangan, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Kasus pelecehan seksual oleh tersangka penyandang tuna daksa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung kini mengalami titik terang.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara yang menjadi ancaman maksimal sesuai dakwaan dalam tuntutan.
"Tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan. Pasal 6 huruf C undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap JPU Kejati NTB dan Kejari Mataram Ricky Ferbriandi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis JF Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Etomidate
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebanyak Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Menurutnya, para jaksa melakukan pertimbangan tersebut usai terdakwa menujukkan sikap tak menyesali perbuatan bejatnya meski telah dilakukan lebih dari satu orang.
"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringkankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," katanya lagi.
Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi Agus Buntung, Inilah Cara yang Digunakan Tersangka Untuk Melecehkan Korban
Lebih lanjut, Ricky mengungkap karena hal itu jaksa penuntut umum tidak bisa menggunakan pasal 15 UU TPKS.
Yang apabila itu digunakan akan menambah ancaman hukuman menjadi 16 tahun penjara.
"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," katanya lagi.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Disini
Sebelumnya sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung dilakukan secara tertutup di Pengadilan negeri Mataram pada Senin (5/5).
Adapun terkait sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menetapkan akan diadakan pada Rabu pekan depan (14/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



