Tak Tunjukan Sikap Penyesalan Selama Persidangan, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Kasus pelecehan seksual oleh tersangka penyandang tuna daksa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung kini mengalami titik terang.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara yang menjadi ancaman maksimal sesuai dakwaan dalam tuntutan.
"Tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan. Pasal 6 huruf C undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap JPU Kejati NTB dan Kejari Mataram Ricky Ferbriandi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis JF Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Etomidate
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebanyak Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Menurutnya, para jaksa melakukan pertimbangan tersebut usai terdakwa menujukkan sikap tak menyesali perbuatan bejatnya meski telah dilakukan lebih dari satu orang.
"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringkankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," katanya lagi.
Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi Agus Buntung, Inilah Cara yang Digunakan Tersangka Untuk Melecehkan Korban
Lebih lanjut, Ricky mengungkap karena hal itu jaksa penuntut umum tidak bisa menggunakan pasal 15 UU TPKS.
Yang apabila itu digunakan akan menambah ancaman hukuman menjadi 16 tahun penjara.
"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," katanya lagi.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Disini
Sebelumnya sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung dilakukan secara tertutup di Pengadilan negeri Mataram pada Senin (5/5).
Adapun terkait sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menetapkan akan diadakan pada Rabu pekan depan (14/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





