Tak Tunjukan Sikap Penyesalan Selama Persidangan, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Kasus pelecehan seksual oleh tersangka penyandang tuna daksa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung kini mengalami titik terang.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara yang menjadi ancaman maksimal sesuai dakwaan dalam tuntutan.
"Tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan. Pasal 6 huruf C undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap JPU Kejati NTB dan Kejari Mataram Ricky Ferbriandi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis JF Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Etomidate
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebanyak Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Menurutnya, para jaksa melakukan pertimbangan tersebut usai terdakwa menujukkan sikap tak menyesali perbuatan bejatnya meski telah dilakukan lebih dari satu orang.
"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringkankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," katanya lagi.
Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi Agus Buntung, Inilah Cara yang Digunakan Tersangka Untuk Melecehkan Korban
Lebih lanjut, Ricky mengungkap karena hal itu jaksa penuntut umum tidak bisa menggunakan pasal 15 UU TPKS.
Yang apabila itu digunakan akan menambah ancaman hukuman menjadi 16 tahun penjara.
"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," katanya lagi.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya Disini
Sebelumnya sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung dilakukan secara tertutup di Pengadilan negeri Mataram pada Senin (5/5).
Adapun terkait sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menetapkan akan diadakan pada Rabu pekan depan (14/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




