Pemuda Penyandang Disabilitas Tunadaksa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perkosaan, Begini Penjelasan Polisi

AKURAT JAKARTA - Viral, mahasiswa disabilitas tunadaksa bernama Iwas alias Agus Buntung dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal NTB.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai korban mengaku telah diperkosa disebuah penginapan dekat kampusnya.
Dan diancam akan disebar aibnya apabila menolak diajak berhubungan badan.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat, menindaklanjuti kasus tersebut dan resmi menetapkan Agus sebagai tersangka dengan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kronologi menurut Agus
Pemuda berusia 21 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap dua wanita berdasarkan atas keterangan korban pada Polda NTB.
Tersangka alias Agus awalnya mengaku bertemu dengan seorang mahasiswi yang ia kenal pada awal bulan Oktober 2024.
Dimana pada saat sebelum kejadian, Agus meminta wanita tersebut untuk mengantarkannya kembali ke kampus sesaat dirinya membeli makan siang disebuah rumah makan.
Menurut keterangannya,Agus mengaku kelelahan untuk berjalan dan memutuskan untuk meminta pertolongan kepada mahasiswi yang ditemuinya itu untuk memboncengkannya dengan sepeda motor.
Namun, wanita yang baru dikenalnya itu justru membawa dirinya ke sebuah penginapan yang tak jauh dari Udayana dan mengajaknya untuk masuk.
“Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay nggak jauh dari Udayana," ucap Agus.
Pakaian Agus kemudian dilucuti, begitu juga dengan mahasiswi yang mengaku korban hingga kemudian keduanya melakukan hubungan badan.
"Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini," kata Agus.
Setelah selesai berhubungan badan, mahasiswi tersebut pun kembali mengajak Agus untuk ke kampusnya.
Namun nahas, ditengah jalan tepatnya di sekitar Islamic Center Kampus, wanita tersebut langsung turun dan memeluk seorang pria dan kemudian Agus difoto oleh pria tersebut.
Dan disebar dengan menuduh Agus sebagai pelaku perkosaan yang kejam.
Keterangan Kepolisian
Berbeda versi dengan Agus, pihak kepolisian menerima laporan tersebut usai korban mengadukan kasus tersebut ke Polda NTB.
Berdasarkan keterangan resmi mereka, penyelidikan Agus telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya saksi dan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan AA perempuan (teman korban), IWK pria (penjaga home stay), JBI perempuan (saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA perempuan (saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan tersangka), dan Y, pria (rekan korban).
Dengan adanya keterangan saksi, Agus terjerat tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korban dengan melakukan tipu muslihat dan mengancam untuk membuka aib korban kepada orang tuanya.
Atas ancaman tersebut, korban lantas terpaksa menyetujui aksi persetubuhan dengan pelaku di sebuah penginapan.
Agus Buntung buka suara
Melansir dari video yang beredar di media sosial, Agus menepis adanya tuduhan tersebut lantaran ia merupakan penyandang tunadaksa.
Dimana ia mengaku kesulitan untuk aktivitas sehari-harinya.
Ia menuturkan bahwa selama ini ia hanya mengandalkan sang ibu untuk melakukan kegiatan seperti makan, buang air bahkan mandi sekalipun.
Agus juga menegaskan bahwa tidaklah mungkin seseorang seperti dirinya yang bergantung dengan tangan sang ibu melakukan tindakan ruda paksa.
"Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin orang tua, buang air dibukain orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua. Kok bisa saya dibilang merudapaksa?," curhat Agus. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







