Bukan Sekadar Kecelakaan, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal dan Narkoba dari Seorang Pengacara Muda

AKURAT JAKARTA - Kasus pengacara S membawa senjata api ilegal dan narkoba mengejutkan publik setelah penangkapannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Pengacara berusia 31 tahun ini tertangkap tangan membawa senpi tanpa izin serta sejumlah narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa pengacara S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujar Susatyo dalam keterangan resmi, Minggu (27/4/2025).
Atas dugaan membawa senjata api ilegal dan narkoba, pengacara S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang mengancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, S juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.
Baca Juga: Nana Tega Bunuh Teman Gara-gara Acuh Saat Ngobrol, Mayatnya Dimasukan Karung Lalu Dibuang
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kepemilikan senpi gelap atau peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.
Penangkapan bermula ketika S mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen.
Seorang sopir angkutan umum yang curiga melihat gelagat mencurigakan segera melaporkan ke petugas.
Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh S tanpa surat izin resmi.
Penyelidikan lebih lanjut membuka temuan mengejutkan lain.
Baca Juga: 20 Remaja Ditangkap Polisi Buntut Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim
Di dalam mobil milik S, polisi menyita satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, serta enam unit ponsel.
Dari hasil tes urine, diketahui bahwa S positif menggunakan sabu, ganja, dan obat yang mengandung benzodiazepine.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, mengingat pelaku berprofesi sebagai pengacara yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum.
(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






