Bukan Sekadar Kecelakaan, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal dan Narkoba dari Seorang Pengacara Muda

AKURAT JAKARTA - Kasus pengacara S membawa senjata api ilegal dan narkoba mengejutkan publik setelah penangkapannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Pengacara berusia 31 tahun ini tertangkap tangan membawa senpi tanpa izin serta sejumlah narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa pengacara S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujar Susatyo dalam keterangan resmi, Minggu (27/4/2025).
Atas dugaan membawa senjata api ilegal dan narkoba, pengacara S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang mengancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, S juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.
Baca Juga: Nana Tega Bunuh Teman Gara-gara Acuh Saat Ngobrol, Mayatnya Dimasukan Karung Lalu Dibuang
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kepemilikan senpi gelap atau peredaran narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.
Penangkapan bermula ketika S mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen.
Seorang sopir angkutan umum yang curiga melihat gelagat mencurigakan segera melaporkan ke petugas.
Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh S tanpa surat izin resmi.
Penyelidikan lebih lanjut membuka temuan mengejutkan lain.
Baca Juga: 20 Remaja Ditangkap Polisi Buntut Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim
Di dalam mobil milik S, polisi menyita satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, serta enam unit ponsel.
Dari hasil tes urine, diketahui bahwa S positif menggunakan sabu, ganja, dan obat yang mengandung benzodiazepine.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, mengingat pelaku berprofesi sebagai pengacara yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum.
(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









