Kepergok Lakukan Transaksi Sabu di Semak-semak, Pemuda 24 Tahun Asal Bekasi Diamankan Polisi

AKURAT JAKARTA - Seorang pria kepergok lakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Deltamas Boulevard, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pemuda yang diduga melakukan transaksi sabu itupun berhasil diamankan polisi.
Polisi berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika usai mendapat informasi dari warga.
Baca Juga: Tiga Lansia Nekat Sekongkol Lakukan Aksi Perampokan Rumah Kosong, Alasannya Demi Mencari Nafkah
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Ipda Fifin Edi Hermawan menerangkan terkait penangkapan pelaku berinisial M (24).
Kala itu pelaku dicurigai masyarakat karena adanya aktivitas di semak-semak sekitar lokasi.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas informasi dan aduan yang telah disampaikan," ujar Fifin Edi Hermawan seperti dikutip dari PMJ News.
"Berkat kepedulian dan kerjasama dari warga, tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat dapat melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kita," sambungnya.
Baca Juga: Ditanya soal Dukungan ke Anies di Pilgub DKI 2024, PDIP: Kami Masih dalam Proses
Dalam penangkapan M tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok bekas.
"Kami sita satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat lakban hitam berisikan satu klip plastik bening dengan kristal putih, yang diduga adalah narkotika jenis sabu," tuturnya.
Baca Juga: Bantal Whoosh Hilang, Pelaku Susah Diketahui Lewat 44 CCTV di Kereta, Siapa Mereka?
"Tim juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi T-4935-ST, warna merah beserta STNK dan kunci kontak," imbuhnya.
Dia menambahkan, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









