Jakarta

KPK Sebut Telah Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

Titania Isnaenin | 10 Maret 2025, 23:03 WIB
KPK Sebut Telah Kantongi Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

 

 

AKURAT JAKARTA - Terkait kasus korupsi bank BJB, KPK sebut sudah kantongi tersangka dan sedang dalam tahap penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika yang menuturkan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah (ada) tersangkanya," katanya.

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Saat ditanya lebih lanjut, Tessa menuturkan bahwa dirinya enggan merinci kasus korupsi bank BJB sebelum disampaikan secara resmi kepada publik.

Ia menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan kasus tersebut dalam beberapa hari mendatang.

"Untuk lengkapnya nanti, sebagaimana yang tadi saya sampaikan, akan disampaikan secara resmi minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat," tuturnya lagi.

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Terpantau Sepi Usai Dikabarkan Digeledah KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sprindik untuk upaya penyelidikan kasus korupsi bank BJB.

Senada dengan Tessa, pihaknya belum mau mengungkap terkait siapa saja yang terlibat didalamnya.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," kata Setyo.

 

Sementara itu, tim penyidik KPK turut menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut.

 

Penggeledahan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Tessa namun belum mau menyebut terkait lokasi penggeledahan.

"Betul, hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," katanya.(*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.