Kritik Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jalan Protokol Jakarta, B2W: yang Harus Dievaluasi Efektivitasnya

AKURAT JAKARTA - Eks Presiden Bike to Work (B2W) Indonesia periode 2021-2024, Fahmi Saimima, mengkritik usulan penghapusan jalur sepeda di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak kembali memperdebatkan keberadaan jalur sepeda, melainkan mengevaluasi efektivitas, konektivitas, perlindungan, hingga penegakan hukum di jalur tersebut.
Ia menilai, jawaban pemerintah bahwa jalur sepeda "akan dibahas" justru menunjukkan persoalan yang seharusnya sudah diarahkan pada evaluasi kualitas fasilitas.
Baca Juga: Jumat 14 Agustus Diprediksi Jadi Hari Tersibuk, KAI Catat Penumpang Capai Puluhan Ribu
"Yang seharusnya dibahas itu efektivitasnya, konektivitasnya, perlindungannya, serta penegakan hukumnya, bukan perlu atau tidaknya," kata Fahmi seperti dikutip dari unggahan Instagram @glensaimima, Rabu (12/8/2026).
Fahmi menegaskan jalur sepeda bukan sekadar fasilitas untuk komunitas pesepeda.
Menurutnya, jalur tersebut merupakan bagian dari infrastruktur keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari.
"Jalur sepeda bukan fasilitas apalagi hadiah bagi komunitas sepeda. Ia adalah infrastruktur keselamatan bagi siapa pun yang menggunakan sepeda: pekerja, pelajar, pedagang, kurir, dan warga yang memilih mobilitas murah serta rendah emisi," ujarnya.
Karena itu, Fahmi meminta pemerintah melihat persoalan jalur sepeda berdasarkan kondisi di lapangan. Jika jalur sepi digunakan, menurut dia, pemerintah perlu mencari tahu penyebab masyarakat belum merasa aman untuk menggunakannya.
Baca Juga: Akses ke Lahan Bekas TPS Liar Kramat Jati Ditutup Total, Dijaga dan Diawasi Personel Satpol PP DKI
"Kalau jalurnya sepi, evaluasi mengapa orang belum merasa aman menggunakannya. Kalau terputus, sambungkan. Kalau diserobot kendaraan, tertibkan," kata Fahmi.
Ia juga menolak jika keberadaan jalur sepeda dipandang sebagai kebijakan yang berkaitan dengan selera politik atau pemerintahan sebelumnya.
Menurut Fahmi, penyediaan fasilitas bagi pesepeda memiliki dasar regulasi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan fasilitas pesepeda.
"Keberadaannya pun bukan perkara selera politik. Bukan juga pemberian Anies Baswedan," ujarnya.
Fahmi menilai penghapusan atau pengurangan jalur sepeda justru berpotensi mengabaikan kebutuhan warga yang menggunakan sepeda bukan untuk olahraga, melainkan sebagai alat transportasi.
"Barangkali terlalu lama melihat sepeda sebagai alat olahraga dan membuat lupa: tidak semua pesepeda mengejar kecepatan. Sebagian hanya ingin tiba di sekolah, tempat kerja, atau rumah dengan selamat," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






