Jakarta

Kritik Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jalan Protokol Jakarta, B2W: yang Harus Dievaluasi Efektivitasnya

Laode Akbar | 12 Agustus 2026, 16:37 WIB
Kritik Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di  Jalan Protokol Jakarta, B2W: yang Harus Dievaluasi Efektivitasnya
Pesepeda di jalur sepeda di jalan protokol Jakarta saat hari kerja (@b2w_indonesia)

AKURAT JAKARTA - Eks Presiden Bike to Work (B2W) Indonesia periode 2021-2024, Fahmi Saimima, mengkritik usulan penghapusan jalur sepeda di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak kembali memperdebatkan keberadaan jalur sepeda, melainkan mengevaluasi efektivitas, konektivitas, perlindungan, hingga penegakan hukum di jalur tersebut.

Ia menilai, jawaban pemerintah bahwa jalur sepeda "akan dibahas" justru menunjukkan persoalan yang seharusnya sudah diarahkan pada evaluasi kualitas fasilitas.

Baca Juga: Jumat 14 Agustus Diprediksi Jadi Hari Tersibuk, KAI Catat Penumpang Capai Puluhan Ribu

"Yang seharusnya dibahas itu efektivitasnya, konektivitasnya, perlindungannya, serta penegakan hukumnya, bukan perlu atau tidaknya," kata Fahmi seperti dikutip dari unggahan Instagram @glensaimima, Rabu (12/8/2026).

Fahmi menegaskan jalur sepeda bukan sekadar fasilitas untuk komunitas pesepeda.

Menurutnya, jalur tersebut merupakan bagian dari infrastruktur keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari.

"Jalur sepeda bukan fasilitas apalagi hadiah bagi komunitas sepeda. Ia adalah infrastruktur keselamatan bagi siapa pun yang menggunakan sepeda: pekerja, pelajar, pedagang, kurir, dan warga yang memilih mobilitas murah serta rendah emisi," ujarnya.

Karena itu, Fahmi meminta pemerintah melihat persoalan jalur sepeda berdasarkan kondisi di lapangan. Jika jalur sepi digunakan, menurut dia, pemerintah perlu mencari tahu penyebab masyarakat belum merasa aman untuk menggunakannya.

Baca Juga: Akses ke Lahan Bekas TPS Liar Kramat Jati Ditutup Total, Dijaga dan Diawasi Personel Satpol PP DKI

"Kalau jalurnya sepi, evaluasi mengapa orang belum merasa aman menggunakannya. Kalau terputus, sambungkan. Kalau diserobot kendaraan, tertibkan," kata Fahmi.

Ia juga menolak jika keberadaan jalur sepeda dipandang sebagai kebijakan yang berkaitan dengan selera politik atau pemerintahan sebelumnya.

Menurut Fahmi, penyediaan fasilitas bagi pesepeda memiliki dasar regulasi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan fasilitas pesepeda.

"Keberadaannya pun bukan perkara selera politik. Bukan juga pemberian Anies Baswedan," ujarnya.

Fahmi menilai penghapusan atau pengurangan jalur sepeda justru berpotensi mengabaikan kebutuhan warga yang menggunakan sepeda bukan untuk olahraga, melainkan sebagai alat transportasi.

"Barangkali terlalu lama melihat sepeda sebagai alat olahraga dan membuat lupa: tidak semua pesepeda mengejar kecepatan. Sebagian hanya ingin tiba di sekolah, tempat kerja, atau rumah dengan selamat," kata dia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.