Jakarta

Pemprov DKI Resmi Buka 2.843 Lowongan Padat Karya untuk 4 Perangkat Daerah, Ini Syarat Lengkapnya

Laode Akbar | 16 Juni 2026, 13:21 WIB
Pemprov DKI Resmi Buka 2.843 Lowongan Padat Karya untuk 4 Perangkat Daerah, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi - Padat Karya Pemprov DKI

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran 2.843 lowongan kerja padat karya bagi warga ber-KTP Jakarta.

Program padat karya ini melibatkan empat perangkat daerah, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Program ini ditujukan sebagai bantalan sosial sekaligus upaya memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Rekomendasi Varian BYD Atto 3 dengan Harga Terjangkau di Tahun 2026, Bagasi Jumbo, Baterai Awet dan Cocok untuk Keluarga hingga Pengguna Aktif

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah menghadirkan manfaat ekonomi langsung dari kegiatan pembangunan.

"Pemprov DKI Jakarta membuka sekitar 2.843 kesempatan kerja padat karya yang akan dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari bantalan sosial bagi warga Jakarta yang membutuhkan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Para peserta nantinya akan terlibat dalam berbagai pekerjaan perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menjelaskan kesempatan kerja tersebut bukan merupakan rekrutmen pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Peserta akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan pada masing-masing kegiatan.

Baca Juga: Tottenham Tancap Gas! De Zerbi Jadikan Sandro Tonali Target Prioritas untuk Revolusi Spurs

Menurut Afan, masa kerja peserta bersifat sementara, yakni sekitar satu hingga tiga bulan sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan. Karena itu, program ini ditujukan sebagai peluang memperoleh penghasilan jangka pendek bagi warga yang membutuhkan.

Pendaftaran tahap awal dibuka mulai Senin (15/6) untuk 37 jenis pekerjaan. Kesempatan kerja lainnya akan dibuka secara bertahap mengikuti jadwal pelaksanaan pekerjaan dan kontrak penyedia jasa.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Adapun syarat peserta program padat karya meliputi:

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta;

  • Masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga 5;

  • Berusia produktif, yakni 18–59 tahun;

  • Belum memiliki pekerjaan saat mendaftar; dan

  • Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Bupati Tangerang Apresiasi Program Sekolah BERHATI Sinar Mas Land, Dukung Inovasi Pendidikan Melalui CSR

Seluruh pendaftar akan melalui proses verifikasi untuk memastikan program tepat sasaran.

"Program ini kami prioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Karena itu, setiap pendaftar akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia," kata Afan.

Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta yakni jakarta.go.id.

Informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi penempatan, masa kerja, serta mekanisme pendaftaran akan diumumkan secara bertahap melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Baca Juga: Perkuat Program MBG, Bupati Maesyal Rasyid Dorong Integrasi Digital Lintas Sektor Kabupaten Tangerang

Afan berharap program padat karya ini dapat membantu warga memperoleh tambahan penghasilan sekaligus mendukung kegiatan pembangunan dan pemeliharaan lingkungan di Jakarta.

"Kami ingin program ini tepat sasaran dan mudah diakses oleh warga yang membutuhkan penghasilan sementara. Karena itu, informasi pendaftaran dan mekanismenya disampaikan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.