Jakarta

PJJ Kini Setara Sekolah Formal, Harapan Baru bagi Jutaan Anak Indonesia yang Kurang Beruntung

Anggerhana Denni Rahmawati | 30 Juli 2026, 20:45 WIB
PJJ Kini Setara Sekolah Formal, Harapan Baru bagi Jutaan Anak Indonesia yang Kurang Beruntung
Ilustrasi pendidikan jarak jauh. (Magnific)

AKURAT JAKARTA - Empat juta anak Indonesia masih berada di luar bangku sekolah.

Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan menggambarkan jutaan mimpi yang berisiko terhenti akibat persoalan ekonomi, kondisi geografis, hingga berbagai kendala sosial.

Jika tidak segera ditangani, jumlah tersebut dapat berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Melihat kondisi itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai salah satu solusi untuk membuka kembali akses pendidikan bagi anak-anak yang selama ini sulit mengikuti sekolah reguler.

Data Kemendikdasmen menunjukkan, hingga Juni 2026 terdapat sekitar 4 juta Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kelompok tersebut terdiri atas anak yang belum pernah bersekolah, putus sekolah (drop out), hingga lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.

Program PJJ kemudian diposisikan bukan sebagai pendidikan alternatif dengan kualitas lebih rendah, melainkan jalur pendidikan formal yang memiliki standar pembelajaran setara sekolah reguler.

Pada 2026, sebanyak 132 satuan pendidikan telah ditunjuk menjadi sekolah induk penyelenggara PJJ.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa PJJ hadir untuk memastikan setiap anak tetap memperoleh hak pendidikan meski menghadapi berbagai keterbatasan.

Menurutnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa PJJ bukan pendidikan kelas dua ataupun sekadar tambahan.

Baca Juga: BPMS 2026 Dibuka, Bantuan Ini Bisa Jadi Penyelamat Biaya Masuk Sekolah Swasta

Program tersebut justru menjadi alternatif bagi anak-anak yang terkendala faktor ekonomi, kondisi geografis, persoalan sosial, maupun kebutuhan khusus.

Ia juga menekankan bahwa kualitas PJJ akan dibuat setara dengan pendidikan formal, khususnya pada jenjang SMA.

Kesetaraan tersebut juga berlaku terhadap dokumen akademik yang diterima peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menjelaskan bahwa siswa PJJ akan memperoleh rapor dan ijazah resmi dari sekolah induk tempat mereka terdaftar.

Dengan demikian, lulusan PJJ memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.