Jakarta

MPLS DKI Jakarta 2026 Dimulai, Disdik Buka Posko Pengaduan Anti Perpeloncoan, Cek Nomor WhatsApp Call Center di Sini

M Rahman Akurat | 13 Juli 2026, 08:45 WIB
MPLS DKI Jakarta 2026 Dimulai, Disdik Buka Posko Pengaduan Anti Perpeloncoan, Cek Nomor WhatsApp Call Center di Sini
Ilustrasi - Pembukaan MPLS 2026

AKURAT JAKARTA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 tingkat DKI Jakarta resmi dimulai serentak hari ini, Senin, 13 Juli 2026, hingga Jumat, 17 Juli 2026.

Guna memastikan kegiatan berjalan kondusif, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka posko layanan pengaduan bagi orang tua, siswa, dan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau perpeloncoan.

Langkah responsif ini diambil untuk menjamin hak para peserta didik baru mendapatkan lingkungan belajar yang aman sejak hari pertama sekolah.

Baca Juga: Wabup Tangerang Hadiri Festival Berbagi Bahagia Digelar Komunitas Jari Memberi, Serahkan Santunan Kepada 200 Anak Yatim

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan wajib mengedepankan nilai edukasi dan ramah anak.

"Kami memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, edukatif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan," ujar Nahdiana pada Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun budaya sekolah yang sehat dan nyaman.

Nomor Call Center Pengaduan MPLS DKI Jakarta

Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan, kekerasan, maupun penyimpangan prosedur dapat langsung menghubungi kanal resmi yang disediakan.

Baca Juga: Lomba Kicau Mania Kapolresta Tangerang Cup 2026 Berlangsung Meriah, Sekda Soma: Perkuat Sinergi Polri dengan Masyarakat

Layanan pengaduan ini beroperasi efektif mulai Senin, 13 Juli 2026. Laporan dapat dikirimkan melalui WhatsApp Call Center Disdik DKI Jakarta di nomor 0851-1777-8435.

Disdik DKI menjamin setiap laporan yang masuk akan diproses secara cepat, objektif, dan transparan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.