Jakarta

Asyik! Disdik DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2026 ke 707.477 Siswa, Berikut Rincian Dana Bantuan per Jenjang

Laode Akbar | 6 Mei 2026, 15:28 WIB
Asyik! Disdik DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2026 ke 707.477 Siswa, Berikut Rincian Dana Bantuan per Jenjang
Ilustrasi - Penerima KJP Plus

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk periode Maret secara bertahap mulai 5 Mei 2026. Total penerima mencapai 707.477 peserta didik.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan pencairan dilakukan bertahap agar proses penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.

"Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dilakukan secara bertahap mulai 5 Mei untuk memastikan seluruh penerima dapat terlayani dengan baik," ujar Nahdiana dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026, Sama dengan Pemerintah

Nahdiana menambahkan, penggunaan dana personal secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Selebihnya dianjurkan digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.

Berikut rincian bantuan KJP Plus Tahap I 2026 per jenjang:

1. SD/SDLB/MI

Dana personal: Rp250.000/bulan

Tambahan SPP swasta: Rp130.000

Jumlah penerima: 340.658 siswa

2. SMP/SMPLB/MTs

Dana personal: Rp300.000/bulan

Tambahan SPP swasta: Rp170.000

Jumlah penerima: 190.449 siswa

3. SMA/SMALB/MA

Dana personal: Rp420.000/bulan

Tambahan SPP swasta: Rp290.000

Jumlah penerima: 61.205 siswa

4. SMK

Dana personal: Rp450.000/bulan

Tambahan SPP swasta: Rp240.000

Jumlah penerima: 112.501 siswa

5. PKBM

Dana personal: Rp300.000/bulan

Tambahan SPP swasta: -

Jumlah penerima: 2.664 peserta didik

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Gratis

Syarat Penerima Bansos KJP

Bagi penerima baru memerlukan proses :

1. Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.

2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki dan @upt.p4op. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.