Sempat Dikaji Ulang, Pemprov DKI Akhirnya Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.
Langkah ini ditegaskan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Hal ini sekaligus menjawab rencana evaluasi kebijakan yang sempat diwacanakan sebelumnya.
Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai konsisten dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan insentif fiskal tersebut mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Lusiana, insentif ini merupakan bagian dari upaya mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Ibu Kota, sekaligus mengurangi dampak pencemaran udara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap diberlakukan.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," kata Syafrin.
Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Hal itu perlu didukung oleh penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur kebijakan penyesuaian aturan bagi kendaraan listrik menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan baru akan dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan.
Menurutnya, selama ini kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan pajak hingga pengecualian aturan ganjil-genap.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2026, Pemprov DKI kini memiliki dasar untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kedua, berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






