Jakarta

Sempat Dikaji Ulang, Pemprov DKI Akhirnya Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

Laode Akbar | 5 Mei 2026, 15:16 WIB
Sempat Dikaji Ulang, Pemprov DKI Akhirnya Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik
Ilustrasi - Mobil listrik berbasis baterai

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.

Langkah ini ditegaskan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Hal ini sekaligus menjawab rencana evaluasi kebijakan yang sempat diwacanakan sebelumnya.

Baca Juga: Update Banjir Jakarta Selasa Siang: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang, Ketinggian Air Capai 100 Cm

Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai konsisten dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan insentif fiskal tersebut mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Menurut Lusiana, insentif ini merupakan bagian dari upaya mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Ibu Kota, sekaligus mengurangi dampak pencemaran udara.

Baca Juga: Lindungi 23 Juta Anak Indonesia, Menkomdigi Apresiasi Verifikasi Usia di Game Roblox, Cek 8 Platform Raksasa yang Patuhi PP Tunas

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap diberlakukan.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," kata Syafrin.

Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Hal itu perlu didukung oleh penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur kebijakan penyesuaian aturan bagi kendaraan listrik menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan baru akan dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan.

Baca Juga: Resmi Meluncur, BYD Atto 2 Tawarkan Kombinasi Performa Gahar 177 PS dan Portabilitas Urban untuk Pengguna Aktif di Era Elektrifikasi

Menurutnya, selama ini kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan pajak hingga pengecualian aturan ganjil-genap.

Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2026, Pemprov DKI kini memiliki dasar untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Kedua, berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.