Baliho Iklan Film Aku Harus Mati Picu Ketakutan Warga, Pemprov DKI Tertibkan di Tiga Lokasi Ini

AKURAT JAKARTA – Viral di media sosial baliho iklan film horor berjudul "Aku Harus Mati" yang menuai keluhan warga, karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Iklan film yang mulai tayang bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu dilaporkan masyarakat karena visualnya dianggap memicu rasa takut, terutama bagi anak-anak yang melintas di lokasi pemasangan reklame.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak biro iklan untuk segera melakukan penertiban materi promosi yang dinilai bermasalah.
Tiga lokasi yang telah ditertibkan berada di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat; serta videotron di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Wakil Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo menegaskan, langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam merespons langsung keresahan masyarakat.
"Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," ujar Yustinus dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," sambungnya.
Baca Juga: Indomilk Arena Rusak, Zaki Iskandar Siapkan Stadion BIS sebagai Markas Sementara Persita
Menurutnya, ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua kalangan.
Karena itu, setiap materi komunikasi yang ditampilkan di ruang publik harus memperhatikan kepatutan serta dampak psikologisnya terhadap masyarakat.
Yustinus juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan materi iklan serupa yang berpotensi meresahkan warga.
"Ruang publik harus aman, nyaman, dan inklusif, termasuk bagi anak-anak. Karena itu, materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan," katanya.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya meredakan keresahan warga, tetapi juga menjadi pengingat bagi pelaku industri periklanan agar lebih selektif dalam menampilkan materi promosi di ruang terbuka.
Pemprov DKI Jakarta pun memastikan akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga kualitas dan ketertiban ruang publik di ibu kota. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







