Kabar Gembira! Kini Perpanjang STNK Tahunan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Hanya Berlaku Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

AKURAT JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kini, proses perpanjang STNK tahunan bagi kendaraan bekas bisa dilakukan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sering terkendala saat ingin membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki identitas pemilik pertama.
Namun, perlu dicatat bahwa kelonggaran ini memiliki batas waktu dan syarat tertentu. Simak selengkapnya.
Berlaku Hanya untuk Pajak Tahunan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan pajak tahunan.
"Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Polri memahami keresahan yang berkembang dan kami pastikan pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Wibowo.
Untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor (ganti kaleng), masyarakat tetap diwajibkan melampirkan KTP sesuai identitas di STNK atau segera melakukan proses balik nama.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Meski ada kelonggaran, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai bukti kepemilikan yang sah:
Membawa STNK asli.
Melampirkan KTP pemilik saat ini (pembeli).
Membawa bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli.
Mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
Mengisi surat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
Kebijakan Bersifat Sementara
Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional namun bersifat sementara.
"Kebijakan ini berlaku nasional hanya di tahun 2026 saja. Pada tahun 2027, seluruh kendaraan wajib sudah melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru," tegasnya.
Biaya Balik Nama (BBNKB II) Gratis!
Bagi masyarakat yang khawatir soal biaya, pemerintah saat ini telah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) di seluruh provinsi Indonesia.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meskipun biaya BBNKB II gratis, pemohon tetap harus membayar komponen biaya lain seperti: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, Biaya administrasi STNK dan TNKB (Pelat Nomor), Biaya penerbitan BPKB baru dan mutasi (jika pindah daerah).
"Jika tidak sanggup balik nama tahun ini karena faktor biaya admin lainnya, kami berikan kesempatan hingga tahun 2027. Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup Wibowo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan bekas untuk menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






