Jakarta

Hippindo Minta Pemprov DKI Bertindak Adil dan Rasional dalam Penegakan Perda KTR, Sesuai Regulasi dan Aturan yang Sudah Ada

Laode Akbar | 27 Februari 2026, 11:34 WIB
Hippindo Minta Pemprov DKI Bertindak Adil dan Rasional dalam Penegakan Perda KTR, Sesuai Regulasi dan Aturan yang Sudah Ada
Ilustrasi - Demo tolak Perda KTR.

AKURAT JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No 7 Tahun 2025 harus adil dan rasional.

Pasalnya, Perda KTR mengatur produk tembakau yang sifatnya legal, serta telah diatur oleh sederet regulasi lainnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Levante vs Deportivo Alaves di La Liga, 28 Februari 2026: Duel Sengit Zona Bawah di Ciutat de Valencia

"Selama ini kan sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, dan lainnya, semuanya sudah diatur," ujar Tutum Rahanta, Ketua Dewan Penasihat Hippindo saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (27/2/2026).

"Tegakkan saja aturan yang sudah ada selama ini. Pemerintah harus bersikap bijak dalam implementasi Perda KTR ini ke depan," sambungnya.

Tutum berharap Pemprov DKI Jakarta dapat berlaku adil dan mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan Perda KTR DKI Jakarta.

"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," lanjutnya.

Baca Juga: Gubernur Pramono Instruksikan Tindak Tegas 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Untuk diketahui, saat ini jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota Hippindo sebanyak 800 ribu orang. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian.

Ia meminta pemerintah daerah dapat berdiri di tengah dalam penegakan Perda KTR DKI Jakarta. Termasuk dorongan pihak-pihak yang keras meminta agar iklan dan pemajangan (display) produk tembakau dilarang total.

Pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta juga untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang nantinya akan terdampak.

"Saya kira di situ kewajiban pemerintah, harus berdiri di tengah. Sekali lagi bahwa rokok adalah produk legal, yang diperbolehkan untuk dipajang dan diiklankan dengan sedemikian rupa," kata Tutum.

"Selama ini kami, pelaku usaha, sudah menempatkan pemajangan produk tembakau sesuai aturan. Di-display di belakang kasir, ada tata cara penjualannya, sehingga tidak bisa diakses anak di bawah umur," imbuhnya.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Amankan Liquid Narkotika Want Sex Asal Tiongkok

Hippindo saat ini beranggotakan sekitar 200 hingga 300-an perusahaan. Anggota-anggota ini mencakup berbagai peritel dan penyewa yang beroperasi di pusat perbelanjaan.

Dan, 50% dari anggota Hippindo merupakan perusahaan dengan segmen middle upper class yang dianggap resilient terhadap gejolak ekonomi.

"Selama ini, pelaku usaha sudah menaati ketentuan-ketentuan yang ada terkait penjualan produk tembakau. Jangan sampai Perda KTR DKI Jakarta menjadi simbol atau contoh bagi daerah-daerah lain untuk menirukan pelarangan-pelarangan yang sama, yang sebetulnya sangat merugikan," tukas Tutum.

"Harus berkeadilan dalam pelaksanaannya. Jangan sampai peraturan daerah ini menyebabkan distorsi ekonomi," pungkasnya.

Baca Juga: Konser King Nassar Akhir 2026 Usung Konsep Diva, Target Turun 10 Kg

Di Hippindo, para pelaku usaha baik skala mikro maupun skala besar yang memiliki gerai atau menyewa di pusat perbelanjaan, bersatu untuk memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan manfaat besar bagi semua pihak untuk dapat maju bersama. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.