HIPPINDO Minta Larangan Penjualan dan Pemajangan Rokok di Raperda KTR Dievaluasi, Karena Dinilai Bisa Suburkan Rokok Ilegal

AKURAT JAKARTA - Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) meminta aturan larangan penjualan dan pemajangan rokok di Raperda KTR dievaluasi.
Diketahui, Laporan Hasil Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12/2025).
Ketua Umum HIPPINDO, Budiharjo Iduansjah, menekankan bahwa pembuat kebijakan harus berkomitmen mempertimbangkan keberlangsungan usaha termasuk ritel modern.
Salah satunya dengan mematuhi proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya.
Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan," ujar Budiharjo saat dikonfirmasi via seluler.
Untuk diketahui, Hasil Fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas Ranperda KTR yang dapat diakses secara publik, merekomendasikan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum.
Serta larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum, dikecualikan untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Baca Juga: 5 Restoran Omakase di Jakarta yang Diam-Diam Jadi Favorit Pecinta Kuliner
HIPPINDO khawatir, Raperda KTR yang dipaksakan eksesif dan restriktif dengan berbagai pelarangan di dalamnya, mustahil diimplementasikan di lapangan. Bahkan bisa berujung memicu masalah baru.
Menurutnya, yang harus dimitigasi ke depan terkait Raperda KTR, adalah jangan sampai larangan-larangan penjualan dan pemajangan justru menyuburkan rokok ilegal.
"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal," katanya.
"Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang," tegas Budiharjo.
"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," lanjutnya.
Baca Juga: Ternyata Urus Paspor di Mall Bisa Sepraktis Ini, Sudah Tahu Lokasinya?
Ia berharap, pembuat kebijakan sebelum benar-benar mensahkan Ranperda KTR, dapat bersikap arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan kembali dan meninjau ulang seluruh masukan serta aspirasi dari stakeholder terdampak.
"Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangn industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," tutupnya.
Saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja.
Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






