Jakarta

MUI Kritik Pemprov DKI Kubur Hidup-hidup Ribuan Ikan Sapu-Sapu, Begini Penjelasan Dinas KPKP

Laode Akbar | 20 April 2026, 13:58 WIB
MUI Kritik Pemprov DKI Kubur Hidup-hidup Ribuan Ikan Sapu-Sapu, Begini Penjelasan Dinas KPKP
Petugas mengubur ikan sapu-sapu di kawasan Setu Babakan, Jakarta (Akurat.co)

AKURAT JAKARTA – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta merespons kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup dari hasil operasi penangkapan.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengakui bahwa dalam praktik di lapangan, penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar sulit dihindari.

Meski demikian, pihaknya telah berupaya meminimalkan potensi pelanggaran terhadap prinsip kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Mobil Murah Rasa Premium! BYD Atto 2 Tawarkan Wireless Charging 50 Watt dan Kamera 360 Tanpa Bikin Kantong Jebol

"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," ujar Hasudungan saat dihubungi wartawan, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk dari sisi keagamaan dan etika.

Menurutnya, KPKP DKI tidak bekerja sendiri dalam mencari solusi. Koordinasi lintas pihak sedang dilakukan untuk merumuskan metode yang lebih tepat.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," jelasnya.

Baca Juga: Ini Kata Mikel Arteta Setelah Arsenal Ditumbangkan Manchester City Tadi Malam, Perebutan Gelar Juara Liga Inggris Makin Panas

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).

Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).

Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.