MUI Kritik Pemprov DKI Kubur Hidup-hidup Ribuan Ikan Sapu-Sapu, Begini Penjelasan Dinas KPKP

AKURAT JAKARTA – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta merespons kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup dari hasil operasi penangkapan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengakui bahwa dalam praktik di lapangan, penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar sulit dihindari.
Meski demikian, pihaknya telah berupaya meminimalkan potensi pelanggaran terhadap prinsip kesejahteraan hewan.
"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," ujar Hasudungan saat dihubungi wartawan, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk dari sisi keagamaan dan etika.
Menurutnya, KPKP DKI tidak bekerja sendiri dalam mencari solusi. Koordinasi lintas pihak sedang dilakukan untuk merumuskan metode yang lebih tepat.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





