Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke KUA? Cek Berkas-berkas nya Sebelum Ajak Pasangan ke KUA

AKURAT JAKARTA - Bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan pada tahun ini, penting untuk mempersiapkan semuanya dengan baik.
Menjelang hari-H pernikahan, calon pengantin akan disibukkan dengan berbagai macam kebutuhan untuk melangsungkan acara pernikahan.
Salah satunya adalah mengurus dokumen persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan saat mendaftar nikah di KUA.
Baca Juga: 3 Resep Tumis Sayur Hemat dan Anti Ribet, Cukup Masak 5 Menit
Berikut adalah list dokumen yang harus dibawa calon pengantin pria dan calon pengantin wanita saat mendaftar di KUA:
Calon pengantin pria:
1. Pengantar RT/RW setempat
2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.
3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah
4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir
5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.
Baca Juga: Pulau Seribu: Maldives-nya Jakarta yang Tersembunyi
6. Akta cerai asli (bagi duda)
7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus duda mati
8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI
9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)
10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)
12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun
13. Nomor handphone, alamat email dan data maskawin
14. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf
15. Surat Keterangan Sehat.
Calon pengantin wanita:
1. Pengantar RT/RW setempat
2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Legenda Diesel Bangkit Lagi! Isuzu Panther Reborn 2025 Hadir dengan Sentuhan Baru yang Lebih Gagah
3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah
4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir
5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.
6. Akta cerai asli (bagi janda)
7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus janda mati
8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI
9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)
Baca Juga: Toyota Fortuner 2025 Siap Guncang Jalanan! Mesin Beringas dan Teknologi Pintar dalam Satu Genggaman
10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)
12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun
13. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf
14. Surat bukti suntik Tetanus Texoid (TT) dari Puskesmas/Bidan/Dokter
15. fotokopi buku nikah orangtua bagi calon pengantin anak pertama
16. Nomor handphone, alamat email dan materai 10.000 2 lembar (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






