Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke KUA? Cek Berkas-berkas nya Sebelum Ajak Pasangan ke KUA

AKURAT JAKARTA - Bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan pada tahun ini, penting untuk mempersiapkan semuanya dengan baik.
Menjelang hari-H pernikahan, calon pengantin akan disibukkan dengan berbagai macam kebutuhan untuk melangsungkan acara pernikahan.
Salah satunya adalah mengurus dokumen persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan saat mendaftar nikah di KUA.
Baca Juga: 3 Resep Tumis Sayur Hemat dan Anti Ribet, Cukup Masak 5 Menit
Berikut adalah list dokumen yang harus dibawa calon pengantin pria dan calon pengantin wanita saat mendaftar di KUA:
Calon pengantin pria:
1. Pengantar RT/RW setempat
2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.
3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah
4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir
5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.
Baca Juga: Pulau Seribu: Maldives-nya Jakarta yang Tersembunyi
6. Akta cerai asli (bagi duda)
7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus duda mati
8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI
9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)
10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)
12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun
13. Nomor handphone, alamat email dan data maskawin
14. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf
15. Surat Keterangan Sehat.
Calon pengantin wanita:
1. Pengantar RT/RW setempat
2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Legenda Diesel Bangkit Lagi! Isuzu Panther Reborn 2025 Hadir dengan Sentuhan Baru yang Lebih Gagah
3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah
4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir
5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.
6. Akta cerai asli (bagi janda)
7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus janda mati
8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI
9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)
Baca Juga: Toyota Fortuner 2025 Siap Guncang Jalanan! Mesin Beringas dan Teknologi Pintar dalam Satu Genggaman
10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat
11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)
12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun
13. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf
14. Surat bukti suntik Tetanus Texoid (TT) dari Puskesmas/Bidan/Dokter
15. fotokopi buku nikah orangtua bagi calon pengantin anak pertama
16. Nomor handphone, alamat email dan materai 10.000 2 lembar (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




