Jakarta

Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke KUA? Cek Berkas-berkas nya Sebelum Ajak Pasangan ke KUA

Saeful Anwar | 27 Mei 2025, 06:34 WIB
Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke KUA? Cek Berkas-berkas nya Sebelum Ajak Pasangan ke KUA

AKURAT JAKARTA - Bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan pada tahun ini, penting untuk mempersiapkan semuanya dengan baik.

Menjelang hari-H pernikahan, calon pengantin akan disibukkan dengan berbagai macam kebutuhan untuk melangsungkan acara pernikahan.

Salah satunya adalah mengurus dokumen persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan saat mendaftar nikah di KUA.

Baca Juga: 3 Resep Tumis Sayur Hemat dan Anti Ribet, Cukup Masak 5 Menit

Berikut adalah list dokumen yang harus dibawa calon pengantin pria dan calon pengantin wanita saat mendaftar di KUA:

Calon pengantin pria:

1. Pengantar RT/RW setempat

2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.

3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah

4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir

5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.

Baca Juga: Pulau Seribu: Maldives-nya Jakarta yang Tersembunyi

6. Akta cerai asli (bagi duda)

7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus duda mati

8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI

9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)

10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat

11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)

12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun

Baca Juga: Isuzu Panther Reborn 2025: Perpaduan Gagahnya Legenda dan Teknologi Modern Siap Guncang Pasar MPV Diesel

13. Nomor handphone, alamat email dan data maskawin

14. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf

15. Surat Keterangan Sehat.

Calon pengantin wanita:

1. Pengantar RT/RW setempat

2. Surat pengantar perkawinan (model N1) dari kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Legenda Diesel Bangkit Lagi! Isuzu Panther Reborn 2025 Hadir dengan Sentuhan Baru yang Lebih Gagah

3.Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orangtua, dan saksi nikah

4. Fotokopi KK, Akta Lahir dan Ijazah Terakhir

5. Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) beserta soft file-nya.

6. Akta cerai asli (bagi janda)

7. Surat keterangan kematian (model N6) bagi yang berstatus janda mati

8. Surat izin kawin bagi TNI/POLRI

9. Fotokopi Pasport dan surat izin kawin dengan terjemahan resmi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral (bagi WNA)

Baca Juga: Toyota Fortuner 2025 Siap Guncang Jalanan! Mesin Beringas dan Teknologi Pintar dalam Satu Genggaman

10. Rekomendasi nikah dari KUA setempat

11. Surat izin orangtua bagi yang berusia dibawah 21 tahun (Model N4)

12. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang berusia dibawah 19 tahun

13. Fotokopi surat keterangan masuk Islam bagi mualaf

14. Surat bukti suntik Tetanus Texoid (TT) dari Puskesmas/Bidan/Dokter

15. fotokopi buku nikah orangtua bagi calon pengantin anak pertama

16. Nomor handphone, alamat email dan materai 10.000 2 lembar (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.