Selain Ayah Kandung, Siapa Saja yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak Ulasannya, Jangan Sampai Pernikahanmu Tidak Sah

AKURAT JAKARTA - Wali nikah adalah orang yang menikahkan mempelai perempuan dalam agama Islam.
Wali nikah merupakan salah satu syarat sah, jika pernikahan tidak ada wali nikah dari mempelai perempuan maka pernikahan dianggap tidak sah.
Untuk memilih wali nikah juga tidak bisa sembarangan, ada aturan yang wajib dilakukan.
Baca Juga: Berikut Bahaya Kebiasaan Merokok Bagi Kesehatan, Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Berikut adalah orang-orang yang bisa menjadi wali nikah berdasarkan wali nasab (wali dari keturunan):
1. Ayah kandung
Yang diutamakan untuk menjadi wali nikah adalah ayah kandung, dalam beberapa kasus ada calon mempelai wanita harus mencari ayah kandungnya yang sejak bayi tidak pernah ketemu, selama ayah kandung masih hidup dan sehat maka diutamakan untuk menjadi wali nikah.
2. Kakek (ayah dari ayah kandung)
Kakek dari garis keturunan ayah merupakan pilihan kedua apabila ayah kandung sudah tidak bisa menjadi wali.
Baca Juga: Dishub DKI Targetkan Pendapatan Parkir Naik Dua Kali Lipat Pada Tahun 2026, Segini Jumlahnya
3. Saudara laki-laki kandung
Kakak atau adik laki-laki dari mempelai wanita yang merupakan saudara kandung.
4. Saudara laki-laki sebapak
Kakak atau adik laki-laki dari mempelai wanita yang merupakan saudara dari satu bapak.
5. Paman (saudara laki-laki dari ayah kandung)
Kakak atau adik laki-laki ayah kandung.
6. Anak laki-laki dari paman (dari keluarga kandung ayah)
Anak laki-laki dari kakak atau adik laki-laki ayah kandung.
7. Kerabat laki-laki dari pihak ayah
Saudara atau kerabat dekat laki-laki dari ayah kandung. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






