Catat! Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan Calon Pengantin Pria dan Wanita Untuk Menikah

AKURAT JAKARTA - Selain persiapan mental dan keuangan, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan yang sah menurut agama dan negara.
Calon pengantin harus mengetahui bagaimana alur mengurus berkas mulai dari tingkat RT hingga nanti di Kantor Urusan Agama (KUA).
Berikut adalah catatan berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin wanita dan pria:
Baca Juga: Segera Dimulai! Link Live Streaming Real Betis vs Chelsea di Final Conference League, 28 Mei 2025
Calon pengantin wanita:
1. Surat pengantar dari RT / RW
Buat sebanyak dua rangkap, untuk surat izin menikah dan untuk surat izin kesehatan.
2. Fotokopi data pribadi (KK, akta lahir dan KTP)
3. Fotokopi KTP orang tua
4. Fotokopi KTP wali nikah
5. Sertifikat layak nikah / sertifikat kesehatan
6. Pas foto 2x3 latar biru 4 lembar
7. Pas foto 4x6 latar biru 4 lembar
8. Materai 10ribu
Baca Juga: Kenali 7 Jenis Pemeriksaan Mata: Deteksi Dini Cegah Risiko Penyakit Serius
Calon pengantin pria:
1. Surat pengantar dari RT / RW
Buat sebanyak dua rangkap, untuk surat izin numpang menikah dan untuk surat izin kesehatan
2. Fotokopi data pribadi (KK, akta lahir dan KTP)
3. Fotokopi KTP orang tua
4. Fotokopi KTP wali nikah
5. Sertifikat layak nikah / sertifikat kesehatan
6. Pas foto 2x3 latar biru 4 lembar
7. Pas foto 4x6 latar biru 4 lembar
8. Materai 10ribu (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









