Jakarta

Pemerintah Indonesia Lakukan Negosiasi Soal Tarif Trump, AS Justru Soroti Pembayaran QRIS dan GPN yang Dinilai Rugikan Negaranya

Titania Isnaenin | 19 April 2025, 22:31 WIB
Pemerintah Indonesia Lakukan Negosiasi Soal Tarif Trump, AS Justru Soroti Pembayaran QRIS dan GPN yang Dinilai Rugikan Negaranya

 

 

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru-baru ini melakukan pertemuan untuk membahas beberapa isu terkait kebijakan pembayaran di Indonesia.

Pemerintah AS menyoroti penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dinilai merugikan negaranya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menanggapi kekhawatiran AS.

Baca Juga: Terus Dituding Hamili LM , Ridwan Kamil Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas opsi kerja sama bilateral yang adil dan seimbang.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa AS memiliki beberapa perhatian terkait peraturan BI tentang penyelenggara sistem pembayaran dan infrastruktur pembayaran, termasuk QRIS dan GPN.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” kata u Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (18/4).

Baca Juga: Ketua Soksi Jakarta Utara Minta Dirut Pelindo Dicopot, Begini Alasannya

Kendati demikian, Airlangga Hartarto belum merincikan langkah yang akan diambil Indonesia bersama BI dan OJK untuk mengatasi isu tarif trump .

Namun, Pemerintah Indonesia memandang QRIS dan GPN sebagai langkah penting untuk meningkatkan inklusi keuangan dan efisiensi sistem pembayaran di dalam negeri.

Dengan kedua sistem ini, transaksi digital di Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan efisien. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.