Mengenal Payment ID: Apakah Pemerintah Bisa Melihat Semua Transaksi Keuangan Warga?

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia luncurkan sebuah system transaksi Payment ID.
Yang mana transaksi tersebut rencananya bakal diimplementasikan dan diuji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Melalui Bank Indonesia, pemerintah berencana mengembangkan sistem identifikasi baru yang menjadi bagian penting dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) ditahun 2030.
Baca Juga: Harapan Long Weekend di Agustus 2025 Pupus, Ini Penjelasannya!
Sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih terintegrasi, efisien, dan aman.
Namun demikian, kemunculan Payment ID juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah benar pemerintah dapat melihat seluruh transaksi keuangan warga negara?
Sebelumnya, Payment ID adalah identifikasi unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Viral! Jukir Liar di Bunderan HI Patok Harga Rp10 Ribu, Kasatpol PP DKI: Sudah Kami Amankan
Artinya, setiap warga negara Indonesia akan memiliki satu Payment ID yang melekat seumur hidup.
Menurut penjelasan dari Bank Indonesia, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:
Pertama sebagai identifikasi utama untuk membentuk profil sistem pembayaran individu, kedua sebagai otentikasi data saat pemrosesan transaksi dan yang ketiga sebagai penghubung antara data profil individu dengan data transaksi keuangan secara rinci (granular).
Adapun jenis Transaksi yang tercatat dan terekam dalam
Payment ID adalah sebagai berikut:
- Saldo dan aktivitas rekening tabungan,
- Transaksi di dompet digital (e-wallet),
- Informasi utang dan pinjaman online (pinjol),
- Kredit perbankan,
- Hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dengan informasi ini, pemerintah—dalam hal ini melalui Bank Indonesia—dapat melihat gambaran lengkap kondisi keuangan setiap warga, termasuk harta, utang, hingga investasi.
Bagaimana Data Ini Diakses?
Penting untuk dipahami bahwa akses terhadap Payment ID tidak bersifat otomatis.
Jika, misalnya, seseorang mengajukan pinjaman ke bank, maka pihak bank harus terlebih dahulu meminta izin kepada Bank Indonesia untuk mengakses Payment ID milik nasabah tersebut.
Selain itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa data pribadi dalam sistem Payment ID dijaga ketat dan hanya dapat digunakan atas persetujuan pemilik.
Semua pengelolaan data tunduk pada aturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pengembangan dan penggunaan Payment ID dilindungi sepenuhnya oleh kerahasiaan data individu sesuai UU PDP,” jelas Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







