Mengenal Payment ID: Apakah Pemerintah Bisa Melihat Semua Transaksi Keuangan Warga?

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia luncurkan sebuah system transaksi Payment ID.
Yang mana transaksi tersebut rencananya bakal diimplementasikan dan diuji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Melalui Bank Indonesia, pemerintah berencana mengembangkan sistem identifikasi baru yang menjadi bagian penting dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) ditahun 2030.
Baca Juga: Harapan Long Weekend di Agustus 2025 Pupus, Ini Penjelasannya!
Sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih terintegrasi, efisien, dan aman.
Namun demikian, kemunculan Payment ID juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat: apakah benar pemerintah dapat melihat seluruh transaksi keuangan warga negara?
Sebelumnya, Payment ID adalah identifikasi unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Viral! Jukir Liar di Bunderan HI Patok Harga Rp10 Ribu, Kasatpol PP DKI: Sudah Kami Amankan
Artinya, setiap warga negara Indonesia akan memiliki satu Payment ID yang melekat seumur hidup.
Menurut penjelasan dari Bank Indonesia, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:
Pertama sebagai identifikasi utama untuk membentuk profil sistem pembayaran individu, kedua sebagai otentikasi data saat pemrosesan transaksi dan yang ketiga sebagai penghubung antara data profil individu dengan data transaksi keuangan secara rinci (granular).
Adapun jenis Transaksi yang tercatat dan terekam dalam
Payment ID adalah sebagai berikut:
- Saldo dan aktivitas rekening tabungan,
- Transaksi di dompet digital (e-wallet),
- Informasi utang dan pinjaman online (pinjol),
- Kredit perbankan,
- Hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dengan informasi ini, pemerintah—dalam hal ini melalui Bank Indonesia—dapat melihat gambaran lengkap kondisi keuangan setiap warga, termasuk harta, utang, hingga investasi.
Bagaimana Data Ini Diakses?
Penting untuk dipahami bahwa akses terhadap Payment ID tidak bersifat otomatis.
Jika, misalnya, seseorang mengajukan pinjaman ke bank, maka pihak bank harus terlebih dahulu meminta izin kepada Bank Indonesia untuk mengakses Payment ID milik nasabah tersebut.
Selain itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa data pribadi dalam sistem Payment ID dijaga ketat dan hanya dapat digunakan atas persetujuan pemilik.
Semua pengelolaan data tunduk pada aturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pengembangan dan penggunaan Payment ID dilindungi sepenuhnya oleh kerahasiaan data individu sesuai UU PDP,” jelas Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






