Jakarta

Bromo Ditutup Lagi hingga 15 Agustus, Tiket Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule

Anggerhana Denni Rahmawati | 11 Agustus 2026, 22:00 WIB
Bromo Ditutup Lagi hingga 15 Agustus, Tiket Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule
Bromo ditutup lagi, wisatawan punya waktu hingga 31 agustus untuk urus tiket.

AKURAT JAKARTA - Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo kembali diperpanjang akibat kebakaran hutan dan lahan yang masih dalam penanganan.

Kondisi ini tentu berdampak pada wisatawan yang sudah merencanakan perjalanan, termasuk mereka yang telanjur membeli tiket masuk kawasan.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memperpanjang penutupan kawasan wisata Gunung Bromo hingga 15 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kawasan yang masih membutuhkan penanganan setelah insiden karhutla.

"Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo diperpanjang hingga 15 Agustus 2026, menyesuaikan kondisi kawasan yang masih dalam proses penanganan," dikutip dari unggahan Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru, Selasa (11/8/2026).

Bagi kamu yang sudah membeli tiket dan terdampak penutupan, tidak perlu khawatir tiket langsung hangus.

BB TNBTS menyediakan dua pilihan, yaitu mengajukan pengembalian dana atau refund dan mengubah jadwal kunjungan atau reschedule.

Namun, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Jika tiket dibeli melalui agen perjalanan, kamu perlu meminta bukti transfer pembayaran dari pihak travel agent.

"Pengajuan refund yang valid wajib melampirkan bukti transfer pembayaran tiket," katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor Lyon vs Sparta Praha di Kualifikasi UCL, 12 Agustus 2026: Mampukah Les Gones Membalikkan Keadaan?

Refund Bromo Bisa Diajukan hingga 31 Agustus

Wisatawan terdampak memiliki waktu untuk mengurus pengembalian dana maupun perubahan jadwal.

Batas pengisian formulir refund dan reschedule ditetapkan hingga 31 Agustus 2026.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui tautan yang tersedia di bio Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru.

Setelah masuk ke formulir, kamu perlu mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen pendukung.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.