Waduh, Saat Ini Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

AKURAT JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan digital terus mengalami peningkatan signifikan.
Hingga Februari 2026, total outstanding pinjaman daring (pinjol) di Indonesia mencatatkan angka psikologis sebesar Rp 100,69 triliun.
Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan sebesar 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Meski volume pembiayaan membengkak, otoritas memastikan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi ini masih berada dalam koridor pengawasan yang terukur.
Baca Juga: PSSI Kantongi Satu Nama Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa seiring dengan kenaikan nilai pinjaman, risiko kredit juga perlu diwaspadai.
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat merangkak naik ke posisi 4,54 persen pada Februari 2026.
"Meskipun ada kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebesar 4,38 persen, rasio ini masih berada di bawah ambang batas (threshold) aman sebesar 5 persen," ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
Selain sektor pinjol, industri pergadaian juga mencatatkan pertumbuhan eksplosif hingga 61,78 persen (yoy) dengan total nilai mencapai Rp 152,40 triliun.
Produk gadai konvensional masih menjadi kontributor utama dengan porsi 83,01 persen dari total pembiayaan.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan (finance) tetap menunjukkan performa solid dengan total piutang mencapai Rp 512,14 triliun.
Pertumbuhan di sektor ini didorong oleh penyaluran modal kerja yang naik 8,31 persen, mengindikasikan geliat aktivitas ekonomi produktif di masyarakat.
Di sisi lain, OJK memberikan catatan kritis terkait stabilitas keuangan nasional di tengah eskalasi konflik geopolitik global, terutama di Timur Tengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai dinamika global berpotensi mengganggu pasar keuangan domestik melalui volatilitas nilai tukar, lonjakan harga energi, hingga gangguan jalur perdagangan.
Sebagai langkah mitigasi, OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperkuat manajemen risiko secara forward looking.
Lembaga keuangan juga diminta menjaga kecukupan likuiditas guna menghadapi ketidakpastian pasar sepanjang tahun 2026.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




