Ini Daftar Nama Bakal Calon Independen Pilgub DKI Jakarta, Hanya Satu dari Lima Bacalon yang Menyerahkan Berkas

AKURAT JAKARTA - Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hanya satu dari 5 bakal calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jakarta yang menyerahkan berkas.
Empat bakal calon independen lainnya tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," katanya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024
Berikut 4 bakal calonnya:
1. Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.
2. Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
3. Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.
Baca Juga: Resep Bumbu Halus dan Cemplung Tempe Kemangi, Teman Nasi Hangat Dijamin Makan Lahap Nambah Terus
4. John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan
Dia menyampaikan, sampai Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang mengurin berkas.
"Kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," kata dia.
Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan calon, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.
"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata dia.
Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.
"Kalo tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata dia.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







