Ini Daftar Nama Bakal Calon Independen Pilgub DKI Jakarta, Hanya Satu dari Lima Bacalon yang Menyerahkan Berkas

AKURAT JAKARTA - Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hanya satu dari 5 bakal calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jakarta yang menyerahkan berkas.
Empat bakal calon independen lainnya tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," katanya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024
Berikut 4 bakal calonnya:
1. Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.
2. Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
3. Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.
Baca Juga: Resep Bumbu Halus dan Cemplung Tempe Kemangi, Teman Nasi Hangat Dijamin Makan Lahap Nambah Terus
4. John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan
Dia menyampaikan, sampai Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang mengurin berkas.
"Kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," kata dia.
Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan calon, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.
"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata dia.
Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.
"Kalo tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata dia.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









