Jakarta

Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Sekolah Akan Sisipkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ

Anggerhana Denni Rahmawati | 25 Juli 2026, 19:30 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Sekolah Akan Sisipkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ
Materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ segera diajarkan.

AKURAT JAKARTA - Pemerintah akan mulai mengintegrasikan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam proses pembelajaran di sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Berbeda dengan penambahan mata pelajaran baru, materi tersebut akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan melalui mekanisme insersi.

Dengan cara ini, sekolah tidak perlu menambah jam pelajaran, tetapi memasukkan materi pada pembelajaran yang telah ada.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan pada tahun ajaran baru melalui penyisipan materi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dalam kurikulum yang berlaku.

Sasaran pembelajaran mencakup peserta didik mulai kelas 4 sekolah dasar, jenjang SMP, hingga SMA.

Dalam pelaksanaannya, siswa akan diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana dipandang pemerintah, sehingga diharapkan mampu memahami dan menyikapi informasi yang mereka temui.

Pemerintah menilai materi tersebut diperlukan karena isu penyebaran budaya LGBTQ dipandang telah muncul di tingkat nasional maupun internasional.

Melalui pembelajaran di sekolah, siswa diharapkan memiliki bekal pengetahuan untuk mengenali berbagai bentuk penyebaran yang dijelaskan dalam materi tersebut.

Selain Kementerian Agama, pelaksanaan kebijakan ini juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Pertamina Siapkan Pelaut Masa Depan, Langkah Penting untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional

=====

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta kementerian yang membawahi sekolah kedinasan akan berkoordinasi dalam implementasi program tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah mengategorikan isu tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter sehingga memerlukan penanganan melalui sinergi berbagai kementerian.

Koordinasi lintas kementerian juga akan mencakup sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan kementerian lain, termasuk Sekolah Rakyat yang dikelola Kementerian Sosial.

Pemerintah menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat diterapkan secara terpadu di berbagai satuan pendidikan.

Dengan diterapkannya materi ini, sekolah akan menjadi salah satu ruang penyampaian edukasi yang dirancang pemerintah dalam rangka menjalankan kebijakan pertahanan nonmiliter melalui jalur pendidikan.

Implementasi materi akan mulai dilakukan pada tahun ajaran 2026/2027 sesuai rencana yang telah disampaikan pemerintah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.