AKURAT JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah secara resmi menonaktifkan sementara akses ke aplikasi kecerdasan buatan (AI) Grok guna menangkal bahaya penyebaran konten pornografi palsu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang beretika.
Serta melindungi martabat warga negara dari praktik deepfake seksual non-konsensual yang dianggap sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia.
Penggunaan teknologi AI untuk menyebarkan konten asusila tanpa persetujuan korban dinilai sebagai kekerasan berbasis digital yang menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga hukum bagi para korbannya.
Baca Juga: Alasan Keamanan Nasional, Trump Terobsesi Rebut Greenland dari Denmark
Pemutusan akses yang bersifat preventif dan korektif ini dilakukan agar setiap platform digital di Indonesia memiliki sistem keamanan yang memadai guna mencegah penyebarluasan konten terlarang.
Sejalan dengan tindakan tersebut, Komdigi juga telah meminta klarifikasi dari Platform X terkait dampak negatif penggunaan Grok serta menuntut penjelasan mengenai langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan teknologi di masa depan.
Secara hukum, kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: OpenAI Luncurkan ChatGPT Health, Bukan Diagnosis hanya Pendukung Kualitas Hidup
Di mana pada Pasal 9 diwajibkan bagi setiap PSE untuk memastikan sistem mereka tidak memuat atau memfasilitasi dokumen elektronik yang dilarang undang-undang.
Kebijakan tegas Indonesia ini selaras dengan gelombang kritik dan pengawasan global terhadap Grok yang dikembangkan oleh xAI milik Elon Musk.
Sejumlah negara dan wilayah seperti Uni Eropa, India, Inggris, Prancis, hingga Malaysia juga telah menyatakan kecaman atau melakukan penyelidikan terhadap chatbot tersebut karena kemampuannya menghasilkan gambar tidak senonoh.
India bahkan telah memerintahkan Platform X untuk segera memperbaiki fitur pembuatan gambar tersebut atau berisiko kehilangan perlindungan safe harbor di negara mereka.
Sementara Uni Eropa menuntut dokumentasi lengkap terkait operasional chatbot tersebut demi menjaga keamanan ruang siber internasional. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






