AKURAT JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah secara resmi menonaktifkan sementara akses ke aplikasi kecerdasan buatan (AI) Grok guna menangkal bahaya penyebaran konten pornografi palsu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang beretika.
Serta melindungi martabat warga negara dari praktik deepfake seksual non-konsensual yang dianggap sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia.
Penggunaan teknologi AI untuk menyebarkan konten asusila tanpa persetujuan korban dinilai sebagai kekerasan berbasis digital yang menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga hukum bagi para korbannya.
Baca Juga: Alasan Keamanan Nasional, Trump Terobsesi Rebut Greenland dari Denmark
Pemutusan akses yang bersifat preventif dan korektif ini dilakukan agar setiap platform digital di Indonesia memiliki sistem keamanan yang memadai guna mencegah penyebarluasan konten terlarang.
Sejalan dengan tindakan tersebut, Komdigi juga telah meminta klarifikasi dari Platform X terkait dampak negatif penggunaan Grok serta menuntut penjelasan mengenai langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan teknologi di masa depan.
Secara hukum, kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: OpenAI Luncurkan ChatGPT Health, Bukan Diagnosis hanya Pendukung Kualitas Hidup
Di mana pada Pasal 9 diwajibkan bagi setiap PSE untuk memastikan sistem mereka tidak memuat atau memfasilitasi dokumen elektronik yang dilarang undang-undang.
Kebijakan tegas Indonesia ini selaras dengan gelombang kritik dan pengawasan global terhadap Grok yang dikembangkan oleh xAI milik Elon Musk.
Sejumlah negara dan wilayah seperti Uni Eropa, India, Inggris, Prancis, hingga Malaysia juga telah menyatakan kecaman atau melakukan penyelidikan terhadap chatbot tersebut karena kemampuannya menghasilkan gambar tidak senonoh.
India bahkan telah memerintahkan Platform X untuk segera memperbaiki fitur pembuatan gambar tersebut atau berisiko kehilangan perlindungan safe harbor di negara mereka.
Sementara Uni Eropa menuntut dokumentasi lengkap terkait operasional chatbot tersebut demi menjaga keamanan ruang siber internasional. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







