Jakarta

Viral tapi Belum Tentu Halal, Fakta Mengejutkan di Balik Tren Kuliner Kekinian

Zainal Abidin | 18 Oktober 2025, 07:00 WIB
Viral tapi Belum Tentu Halal, Fakta Mengejutkan di Balik Tren Kuliner Kekinian

AKURAT JAKARTA - Tren kuliner kini semakin berkembang pesat, terutama di era digital yang serba cepat.

Hanya dengan satu video viral atau ulasan dari food vlogger ternama, sebuah restoran bisa langsung diserbu pengunjung.

Tak jarang, anak muda pun memilih tempat makan bukan hanya karena rasa, tetapi juga karena tampilannya yang Instagramable.

Baca Juga: 5 Cara Cerdas agar Hutang Cepat Lunas Tanpa Stres

Namun, di balik semaraknya tren tersebut, ada hal penting yang kerap terlupakan: status kehalalan makanan yang dikonsumsi.

Banyak restoran mengklaim diri mereka “no pork no lard”, “muslim friendly”, atau “no alcohol” sebagai jaminan kehalalan.

Sekilas, istilah-istilah itu terdengar aman.

Baca Juga: Merapat Baladewa! Konser Dewa 19 di Lapangan Rampal Malang Hari Ini, Cek untuk Tiketnya di Sini

Namun, faktanya tidak semua klaim tersebut bisa dijadikan acuan.

Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, kehalalan sebuah produk tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya daging babi, melainkan juga menyangkut keseluruhan proses produksi — mulai dari bahan, distribusi, pengolahan, hingga penyajian.

“Kehalalan suatu makanan tidak hanya bergantung pada ketiadaan daging babi atau turunannya, tetapi juga pada keseluruhan proses produksinya, mencakup pemilihan bahan, distribusi bahan, hingga penyajian atau penjualan,” jelas Muti, dikutip dari laman LPPOM, Jumat (17/10).

Baca Juga: Sering Makan Telur, Hindari 5 Kombinasi Makanan Ini Agar Nutrisi Terserap Maksimal

Konten kreator sekaligus edukator halal, Dian Widayanti, juga menambahkan bahwa masih banyak restoran yang tanpa sadar menggunakan bahan yang tidak halal.

“Kadang, mereka bukan dengan sengaja menjual makanan non-halal, tapi banyak yang belum tahu bahwa bahan-bahan ini sebetulnya tidak halal,” ujarnya.

Berikut 5 bahan yang sering dianggap aman, tapi ternyata belum halal:

Baca Juga: Warga Batu Merapat, Konser Gratis Guyon Waton Bakal Bikin Ambyar 24 Oktober Nanti, Catat Lokasinya di Sini

1. Angciu (arak masak)

Digunakan dalam berbagai hidangan Chinese food dan kadang ditambahkan ke nasi goreng.

2. Rhum 

Sering dipakai untuk kue atau dessert, namun tetap dianggap tidak halal meski berlabel “essence” atau “non-alkohol”, sesuai Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025, Binus University Turut Persiapkan Generasi Venture Capitalist Baru di Asia Tenggara

3. Mirin 

Bumbu khas Jepang untuk sushi yang tidak memiliki versi halal sejati.

4. Kahlua dan Irish Cream 

Campuran alkohol yang biasa digunakan pada kopi dan dessert seperti tiramisu.

Baca Juga: Awas Cuan! Harga Emas Antam Terus Melesat, Ini Rincian Harganya

5. Kuas bulu hewan 

Masih sering digunakan di dapur restoran; bisa berasal dari bulu babi, sehingga disarankan memakai kuas silikon atau sintetis food grade.

Sebagai konsumen, kamu perlu lebih teliti sebelum membeli makanan, terutama dari restoran yang belum memiliki sertifikasi halal resmi.

Baca Juga: Dubai Saingi Tokyo dan London, Siap Jadi Pusat Wisata Dunia 2025

Tren kuliner boleh berganti, tetapi memastikan makanan yang kamu konsumsi benar-benar halal tetap menjadi prioritas utama. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.