Demi Naik Pesawat Gratis, Seorang Pria 35 Tahun Menyamar sebagai Pramugari dan Melakukan Penipuan Sebanyak 120 Kali

AKURAT JAKARTA - Seorang pria Amerika berusia 35 tahun dinyatakan bersalah karena menyamar sebagai pramugari demi dapat terbang gratis.
Bukan hanya sekali, sedikitnya 120 kali pria ini menyamar untuk menghindari kewajiban membayar tiket pesawat.
Jaksa federal menuduh Tirone Alexander memasuki area aman bandara dengan alasan palsu dan melakukan penipuan setidaknya 120 kali antara tahun 2018 dan 2024.
Pria berusia 35 tahun itu dilaporkan memanfaatkan kebijakan maskapai umum yang mengizinkan pramugari dan pilot dari maskapai lain untuk terbang gratis.
Alexander, yang diduga bekerja sebagai pramugari untuk maskapai regional antara tahun 2013 dan 2015, akan mengunjungi berbagai situs web maskapai dan memeriksa opsi "pramugari" selama proses check-in online.
Formulir tersebut mengharuskan pelamar untuk memberikan informasi tentang pemberi kerja, tanggal perekrutan, dan nomor lencana, dan Alexander menggunakan informasi palsu yang tampaknya tidak ada yang mau memeriksanya.
“Bukti di persidangan juga menunjukkan bahwa Alexander menyamar sebagai pramugari di tiga maskapai penerbangan lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sebuah pernyataan.
“Akhirnya, Alexander memesan lebih dari 120 penerbangan gratis dengan mengaku sebagai pramugari secara palsu.”
Menurut bukti yang ditunjukkan di Pengadilan, antara tahun 2018 dan 2024, Tirone Alexander secara curang memesan lebih dari 120 penerbangan di empat maskapai penerbangan berbeda, ke berbagai tujuan termasuk Atlanta, Dallas, Las Vegas, dan Los Angeles.
Baca Juga: Apakah Benar Air Kelapa Aman Dikonsumsi saat Berdiet? Begini Kata Ahli
Saat mengisi formulir daring, ia mengaku telah bekerja untuk tujuh maskapai penerbangan berbeda dan menggunakan sekitar 30 kombinasi nomor identifikasi dan tanggal mulai kontrak yang berbeda.
Tirone Alexander dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penipuan lewat kawat (masing-masing dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara) dan satu tuduhan mengakses area terlarang bandara secara curang, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Vonisnya dalam kasus ini ditetapkan pada 25 Agustus. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









