Jakarta

Simak Beberapa Poin Penting dari Aturan Dana Tapera 2024 Bagi Karyawan Swasta

aditia | 28 Mei 2024, 19:05 WIB
Simak Beberapa Poin Penting dari Aturan Dana Tapera 2024 Bagi Karyawan Swasta

AKURAT JAKARTA - Terdapat beberapa poin penting dari ditekennya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan swasta.

Sebelumnya, Tapera hanya diperuntukkan bagi PNS/ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN. Kini karyawan swasta akan diwajibkan menjadi peserta.

Tapera sendiri resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (20/5/2024).

Adapun Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Diwajibkan Bagi Karyawan Swasta, untuk Apa Saja Tapera? Bisakah Ditarik Tunai Dana?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, simak 4 poin penting terkait Tapera:

1. Peserta dana Tapera

Dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.

Sedangkan pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

Sedangkan Pasal 7 dirinci pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tak hanya PNS/ASN dan TNI-Polri, dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.

Baca Juga: Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan Swasta 25 Persen, Apa Itu? Begini Penjelasannya

2. Besaran Potongan Dana

Berdasarkan Pasal 15 dijelaskan jika besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Berikut adalah ketentuannya:

  • Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
  • Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

Dalam Pasal 14, disebutkan jika potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara individu.

3. Jadwal Dana Tapera

Menurut Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan jika pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakukan peraturan ini.

Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Daftar Penerima Bansos 2024 Pakai HP! Cukup Ikuti Langkahnya Satu per Satu

4. Mekanisme Potongan Dana Tapera

Mekanisme penerapan potongan dan Tapera sudah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.

Jika tanggal 10 adalah hari libur, dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.